Total Aset Rafael Alun yang Disita KPK Mencapai Rp 150 Miliar

Kamis, 22 Juni 2023 – 17:39 WIB
Rafael Alun Trisambodo. Foto: Fathan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Total aset Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencapai Rp 150 miliar.

Aset ratusan miliar rupiah itu terdiri 20 bidang tanah dan bangunan.

BACA JUGA: KPK Sinyalir Pejabat Pajak Ini Punya Bisnis Bersama dengan Rafael Alun Trisambodo

"Total dari 20 aset yang disita ini jumlahnya mencapai Rp 150 miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis

Ali menjelaskan aset RAT yang disita lembaga antirasuah tersebar di tiga kota, yakni enam bidang tanah dan bangunan di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara.

BACA JUGA: KPK Bidik Aset Rafael Alun Trisambodo di Manado

Penyitaan aset tersangka RAT merupakan langkah KPK dalam melakukan optimalisasi pemulihan aset pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Hal ini sejalan dengan target KPK untuk melakukan asset recovery keuangan negara sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi di Indonesia," tutur Ali.

BACA JUGA: Kronologi Preman Mati di Tangan Sopir Truk, Seorang Pelaku Terbirit-birit

KPK resmi menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan "Tahanan KPK" kepada mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo pada hari Senin (3/4).

RAT ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.

RAT diduga memiliki beberapa perusahaan, di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.

Penyidik KPK telah menemukan Rafael diduga menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME.

Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp 32, 2 miliar yang tersimpan dalam di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.

Menurut penyidik KPK, atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Calon Wakil Presiden Anies Baswedan Ialah....


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler