TPDI dan Perekat Nusantara Menggugat ke PTUN Jakarta Perihal Nepotisme Dinasti Politik Jokowi

Sabtu, 13 Januari 2024 – 08:12 WIB
Koordinator Tim Pembela Demokrsi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus (kiri) bersama Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara Carrel Ticualu (kanan) dan anggota Perekat Nusantara Jemmy Mokolensang saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (28/12/2023). Foto: Friederich Batari/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) oleh Badan/Pejabat Pemerintahan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Jumat 12/1/2024).

Gugatan TPDI dan Perekat Nusantara itu diregister oleh Muhammad, Panitera pada Kepaniteraan PTUN Jakarta No. 11/G/TF/2024/PTUN.JKT, dengan objek sengketa berupa Tindakan Faktual Pejabat Pemerintahan c.q. Presiden Jokowi dkk karena Nepotisme Dinasti Politik yang dibangun Presiden Jokowi, sebagai tindakan yang bertentangan dengan TAP MPR No. XI/1998, UU dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik.

BACA JUGA: TPDI: Putusan MK Berpotensi Melahirkan Kekacauan dan Bernuansa Politik Elektoral

Sejumlah advokat yang ikut mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta adalah Petrus Selestinus, Carrel Ticualu, Erick S Paat, Robert B Keytimu, Jemmy S Mokolensang, Paskalis A Dachunha, Pitri Indriningtyas, Roslina Simangunsong, Ricky D.Moningka, Pieter Paskalis, dkk.

Petrus Selestinus mengatakan TPDI dan Perekat Nusantara melihat Nepotisme Dinasti Politik Presiden Jokowi telah berkembang sangat cepat.

BACA JUGA: Soroti Dinas Politik dan Nepotisme, TPDI Bakal Menggugat Presiden Jokowi ke PTUN

Dengan demikian, menurut Petrus, telah menjadi ancaman serius terhadap pembangunan demokrasi dan secara absolut akan menggeser posisi Kedaulatan Rakyat menjadi kedaulatan Nepotisme Dinasti Politik Jokowi yang berpuncak di Mahkamah Konstitusi dan Lembaga Kepresidenan.

“Itu berarti reformasi yang dibangun selama 25 tahun telah diruntuhkan oleh Nepotisme Dinasti Politik Jokowi hanya dalam waktu satu tahun terakhir. Jika didalami sikap dan perilaku Jokowi yang demikian, maka hal itu dinilai sebagai pengkhianatan terhadap reformasi yang belum maksimal diwujudkan setelah 25 tahun berjalan,” ujar Petrus Selestinus.

BACA JUGA: TPDI Minta MK Tak Layani Kepentingan Politik Dinasti & Oligarki dalam Uji Materi Usia Capres

Nepotisme dan Dinasti vs Kedaulatan Rakyat

Advokat dari Perekat Nusantara Carrel Ticualu mengatakan nepotisme Dinasti Politik Presiden Jokowi saat ini tidak hanya menguasai suprastruktur politik di eksekutif dan legislatif, akan tetapi juga menguasai bahkan menyandera lembaga Yudikatif cq Mahkamah Konstitusi selaku Pelaksana Kekuasaan Kehakima. Hal itu ketika Anwar Usman selaku Ketua MK saat itu menjadi ipar Presiden Jokowi.

“Inilah yang membuat MK kehilangan kemerdekaan dan kemandiriannya,” ujar Carrel.

Menurut Carrel, apa yang terjadi dengan MK selama Anwar Usman (Ipar Jokowi) menjabat Ketua MK, telah meruntuhkan wibawa dan mahkota MK, yaitu kemerdekaan dan kemandirian yang dijamin oleh Pasal 24 UUD 1945 dirusak hanya demi kepentingan Nepotisme Dinasti Politik yang melanggar TAP MPR No.XI /MPR/1998 dan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas KKN.

Carrel mengatakan daya rusak dari Nepotisme Dinasti Politik adalah peran kedaulatan rakyat sebagai hal paling esensi dalam demokrasi menjadi korban.

Sebab kedaulatan rakyat kehilangan peran penentu dalam politik negara, peran kedaulatan rakyat akan bergeser menjadi kedaulatan Nepotisme Dinasti Politik.

Artinya, menurut Carrel, manakala Nepotisme Dinasti Politik Jokowi dibiarkan berkembang dan beranak pinak ke seluruh sentra kekuasaan, hingga ke suprastruktur politik di pucuk pimpinan lembaga negara (Eksekutif, Legislatif, Yudikatif).

“Secara absolut kedaulatan rakyat akan bergeser menjadi kedaulatan Nepotisme Dinasti Politik Jokowi lewat ‘demokrasi seolah-olah,” ujar Carrel.

Jika itu yang terjadi, kata carrel, maka sesungguhnya telah kembali kepada sistem hegomoni kekuasaan politik di era orde baru, era dimana terjadinya pemusatan kekuasaan, wewenang dan tanggung jawab pada Presiden/Mandataris MPR yang berakibat tidak berfungsinya dengan baik lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara.

Selain itu, tidak berkembangnya partisipasi masyarakat dalam kontrol terhadap pemerintah.

Pihak-pihak Yang Digugat

Carrel mengatakan TPDI dan Perekat Nusantara Pihak dalam gugatan terkait perbuatan PMH adalah Presiden Jokowi, Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, Mohammad Boby Afif Nasution, Prabowo Subianto dan KPU RI sebagai Tergugat-Tergugat.

Selanjutnya, Mahkamah Konstitusi terdiri dari Saldi Isra, Arief Hidayat, Ibu Iriana, Kaesang Pangarep dan Tempodotco Podcast Bocor Alus Politik sebagai Turut Tergugat agar semuanya bisa terungkap secara jelas dan terang benderang.

“Adapun Petitum Gugatannya adalah meminta agar PTUN Jakarta menyatakan Nepotisme Dinasti Politik sebagai Perbuatan Melawan Hukum atau sebagai suatu perbuatan yang dilarang dan harus dihentikan,” ujar Carrel.

Lebih lanjut, Carrel mengatakan Keputusan KPU yang menetapkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sepanjang atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus dinyatakan cacat hukum, tidak sah dan dibatalkan.(fri/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler