TPDI Ingatkan Media tidak Mencampuradukkan antara Opini dan Fakta

Selasa, 26 Januari 2021 – 19:46 WIB
Petrus Selestinus. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Praktisi hukum Petrus Selestinus meminta media massa tidak mencampuradukkan antara opini dan fakta pada sebuah pemberitaan.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menyampaikan permintaannya setelah mencermati judul berita sebuah majalah ternama.

BACA JUGA: Begini Cara Polda Metro Jaya Mencegah Habib Rizieq Membangun Opini

Media tersebut mengangkat judul berita 'Bancakan Bansos Banteng' disertai dengan foto Ketua Komisi III Herman Hery pada cover majalahnya.

"Nampak sangat jelas judul dan gambar wajah Herman Hery dibuat berdasarkan imajinasi. Diolah dari persepsi dan opini wartawan sebuah majalah ternama tersebut, sehingga memberi ruang kepada publik untuk bebas tafsir, tanpa memberi pesan positif untuk publik," ujar Petrus dalam keterangannya, Selasa (26/1).

BACA JUGA: Minta Jatah kepada Istri di Singapura, Anak Dijadikan Umpan, Terlalu!

Ia meyakini, judul yang dimuat pada cover depan majalah tersebut kemungkinan bukan bersumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tersangka maupun saksi dari perkara yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

"Dengan kata lain, penulisan pada cover majalah tersebut sama sekali tidak didasarkan fakta-fakta yang valid atau yang tervalidasi,"

BACA JUGA: Imbauan Penting DPR Terkait Hoaks

"Namun telah menjadikan Herman Hery sebagai 'target operasi' mendahului KPK selaku pihak yang berwenang melakukan penyelidikan dengan sistem yang ketat, terkait dugaan keterkaitan Herman Hery dengan paket Sembako Covid-19," ucapnya.

Petrus mengingatkan, dalam peraturan kode etik jurnalistik disebutkan, wartawan Indonesia menyajikan berita secara berimbang dan adil, mengutamakan kecermatan dan kecepatan, serta tidak mencampuradukkan fakta dan opini.

Petrus juga menyatakan, KPK baru menyebut pihak-pihak yang ada keterkaitan dan didukung bukti-bukti akan dilakukan penyelidikan secara terpisah dengan perkara Juliari P. Batubara dan kawan-kawan.

"Artinya, terlalu prematur majalah tersebut mengekspose laporannya," ucap Petrus.

Ia kemudian mempertanyakan hal yang menjadi motif majalah tersebut membuat judul cover depan dengan tampilan gambar wajah Herman Hery secara tidak proporsional, sehingga menurutnya menjadi fitnah, melanggar UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

"Judul berita cover majalah seharusnya menggambarkan pesan yang bersumber dari fakta objektif yang kebenarannya dapat dipertanggungjawabkan,"

"Namun majalah tersebut justru terlanjur mencampur aduk opini wartawan dengan fakta lapangan yang tidak objektif dan tidak valid," katanya.

Dengan adanya pemberitaan dimaksud, Petrus tak menutup kemungkinan akan ada tuntutan balik dari pihak lain yang merasa dirugikan.

"Terkait upaya majalah ternama tersebut mengkait-kaitkan Herman Hery dalam pusaran korupsi suap dana Bansos, KPK secara tegas dan profesional menegaskan bekerja berdasarkan sistem."

"Di mana sistem itu mengharuskan KPK hanya bertindak berdasarkan temuan dalam penyelidikan, apakah terdapat keterkaitan dengan peristiwa pidana yang disangkakan kepada Juliari Batubara dkk. atau tidak," pungkas Petrus.(gir/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
opini dan fakta   Media   TPDI   hoaks  

Terpopuler