jpnn.com - JAKARTA - Guru-guru non-PNS di lingkungan Kementerian Agama (Kemang) harus lebih bersabar menunggu pencairan tunjangan profesi guru (TPG). Sebab Kemenag merencanakan TPG tahun anggaran 2015 baru cair April mendatang.
Sekjen Kemenag Nur Syam mengatakan, Kemenag baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) 43/2014 tentang tata cara pembayaran TPG bagi guru bukan PNS (GBPNS). "Dalam aturan ini, memang dinyatakan bahwa pencairan 2015 di mulai Januari. Tetapi rasanya tidak bisa dicairkan Januari," katanya Senin (10/11).
BACA JUGA: Peduli Pendidikan, FIFGROUP Salurkan Rp 100 Juta di Batam
Nur Syam menjelaskan, pencairan TPG bagi guru non-PNS baru bisa dicairkan April tahun depan. Sebab pencairan itu harus menunggu verifikasi dan validasi data guru sasaran pencairan TPG.
Ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi guru untuk mendapatkan tunjangan profesi itu. Yakni mengajar minimal 24 kali tatap muka/pekan sebagai guru mata pelajaran atau guru kelas. Syarat lainnya adalah, beban mengajar 6 kali tatap muka bagi guru yang ditunjuk menjadi kepala sekolah.
BACA JUGA: Rp 3 Triliun untuk TPG PNS di Sumut
Syarat lainnya adalah beban mengajar 12 kali tatap muka, bagi guru yang ditujuk menjadi wakil kepala sekolah. Sedangkan untuk guru bimbingan konseling, harus melakukan pendampingan minimal kepada 150 siswa.
Ketentuan lain untuk bisa mendapatkan TPG adalah, guru harus mengajar mata pelajaran sesuai dengan sertifikat profesinya. Jika ada guru yang memiliki lebih dari satu sertifikat profesi, yang diakui hanya salah satu saja.
BACA JUGA: BOP Sekolah Swasta Diganti KJP
Nur Syam menjelaskan besaran TPG bagi guru non-PNS ditetapkan sebesar Rp 1,5 juta per bulan. Nominal ini dikecualikan bagi guru-guru non-PNS yang mengikuti program inpassing (penyetaraan). Guru yang mengikuti program penyetaraan, mendapatkan TPG seperti PNS untuk golongan pangkat tertentu sesuai dengan tingkatan inpassing-nya.
Mantan Rektor IAIN (sekarang UIN) Sunan Ampel Surabaya itu menjelaskan, pencairan TPG tahun depan tidak akan molor seperti periode sebelumnya. Sebab saat ini anggaran Kemenag tidak lagi ditahan (dibintangi) oleh DPR seperti pada 2013 lalu. (wan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... UI Perkenalkan Kapal Pelat Datar
Redaktur : Tim Redaksi