jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita satu mobil Land Rover B 888 AX Rabu (30/4). Penyitaan dilakukan lantaran KPK menduga mobil tersebut berkaitan dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
"Informasi terbaru, terkait penyidikan kasus dugaan TPPU tsk TCW pada pukul 17.30 penyidik kembali menyita 1 unit mobil Land Rover warna hitam B 888 AX," kata Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo dalam keterangannya, Rabu (30/4).
BACA JUGA: SDA Gerah Manuver Petinggi PPP
Johan bilang, mobil itu atas nama Wawan. Pihaknya menyita mobil itu dari teman Wawan yang bernama Hence Benjamin.
"Yang bersangkutan (Hence Benjamin) mengantarkan langsung mobil tersebut ke KPK pada pukul 17.30 WIB," ulas Johan.
BACA JUGA: Suryadharma Ali Mengaku Tetap Dukung Prabowo
Selain itu KPK juga menyita 1 unit mobil Kijang Innova warna Silver B 159 AKI atas nama Hj Siti Hanah. Mobil diantar ke KPK oleh sopir PT. BPP ke kantor KPK pukul 15.30. PT BPP perusahaan milik Wawan.
Dalam kasus TPPU, Wawan resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam TPPU sejak 13 Januari 2013 lalu. Dia diduga melanggar pasal 3 dan atau pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010, Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
BACA JUGA: Sederhanakan Barisan Koalisi demi Bebaskan Jokowi
Wawan juga diduga melanggar pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003, Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rmo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Merasa Berjasa, Rhoma Ancam PKB
Redaktur : Tim Redaksi