Tragedi Gadis SMP Dicabuli 6 Remaja, 3 Pelaku Sudah Ditahan, Terancam 15 Tahun Penjara

Selasa, 08 Oktober 2024 – 17:52 WIB
Kasatreskrim Polres Siak, AKP Bayu Ramadhan Effendi didampingi Kanit PPA Polres Siak Aipda Leonar Pakpahan, merilis pengungkapan pencabulan anak di bawah umur di Siak. Foto: source for jpnn

jpnn.com, PEKANBARU - Satreskrim Polres Siak, menahan tiga remaja seusai mengungkap kasus pencabulan berantai terhadap seorang gadis berusia 13 tahun.

Peristiwa keji ini dilakukan oleh sekelompok anak di bawah umur yang tega menodai kehormatan korban secara berulang kali di tiga lokasi di Kabupaten Siak.

BACA JUGA: Dua Pelaku Pencabulan Siswi SMP di Siak Ternyata Masih Kelas 3 SD, Astaga

Korban sebut saja Bunga, dicabuli secara bergilir oleh enam remaja berusia 11 hingga 14 tahun selama tiga hari berturut-turut.

Perbuatan keji itu berlangsung sejak 12 hingga 14 September 2024. Keluarga Bunga yang tidak terima, lantas membuat laporan di Polres Siak.

BACA JUGA: Detik-Detik Pelaku Pencabulan Dievakuasi dari Pesantren di Bekasi

Menanggapi laporan tersebut, pihak Satreskrim Polres Siak langsung bergerak cepat.

Selain melakukan visum terhadap korban, polisi juga memeriksa saksi-saksi, melakukan olah TKP, dan memeriksa para pelaku.

BACA JUGA: PKS Siapkan Penyelidikan Internal Soal Kader yang Jadi Tersangka Pencabulan 

Kasatreskrim Polres Siak, AKP Bayu Ramadhan Effendi mengatakan, saat ini pihaknya sudah menetapkan 5 orang sebagai tersangka.

“Terhadap tiga tersangka yang berusia 14 tahun telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Siak Anak, dengan penanganan khusus anak sesuai dengan pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” kata Bayu Selasa (8/10).

Sedangkan terhadap pelaku yang berusia 12 dan 13 tahun tidak dapat dilakukan penahanan dikarenakan masih berumur dibawah 14 tahun sesuai dengan pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. 

“Untuk dua tersangka yang berusia 12 dan 13 tahun proses hukum tetap dilanjutkan, namun tidak ditahan,” jelas Bayu.

Kemudian, pelaku yang berumur 11 tahun dikembalikan kepada orang tuanya, berdasarkan pasal 21 Ayat (1) tentang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

Selain proses hukum, korban juga mendapatkan pendampingan psikologis dan sosial untuk memulihkan trauma yang dialaminya.

“Untuk pelaku yang ditahan juga akan mendapatkan pembinaan khusus di lembaga pemasyarakatan anak,” ungkap Bayu.

Atas perbuatan itu, para pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Kanit PPA Polres Siak Aipda Leonar Pakpahan menjelaskan bahw gadis berusia 13 tahun itu mengalami kekerasan seksual pada 12 September 2024.

Saat itu Bunga pulang sekolah dengan berjalan kaki.

Di tengah perjalanan pulang kerumah, Bunga bertemu dengan sekelompok remaja. Kemudian Bunga dibawa ke semak-semak di belakang masjid.

Saat itula Bunga dicabuli secara bergilir oleh sekelompok remaja tersebut.

Selain pada 12 September 2024, perbuatan cabul oleh sekelompok remaja itu ternyata berlanjut.

“Korban dicabuli selama tiga hari berturut-turut. Dari tanggal 12 sampai 14 September 2024 di tiga lokasi berbeda,” jelas Leonar.

Leonar memerinci tiga lokasi itu di antaranya di semak-semak belakang masjid, areal sekolah, dan areal kantor desa. (mcr36/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler