jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kepolisian dan keamanan Bambang Rukminto menyoroti Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 127 suporter seusai laga Arema FC vs Persebaya pada Sabtu (1/10) malam.
Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu menyinggung adanya statuta FIFA yang melarang penggunaan gas air mata dalam pengamanan pertandingan sepak bola di sebuah stadion.
BACA JUGA: Bukan Bentrok Antarsuporter, Mahfud Ungkap Penyebab Korban Tewas dalam Tragedi Kanjuruhan
Diketahui, jatuhnya ratusan korban jiwa di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur tersebut diduga akibat penggunaan gas air mata oleh kepolisian.
BACA JUGA: Arema vs Persebaya: 3 Dampak Serius Setelah Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan
"Tragedi itu tak perlu terjadi bila panitia dan aparat keamanan presisi, prediktif dan responsible sehingga bisa preven pada kedaruratan," ujar Bambang kepada JPNN.com, Minggu (2/10).
Arek Malang itu menilai Tragedi Kanjuruhan juga menunjukkan polisi tidak bisa melakukan prediksi dan pencegahan bila terjadi kerusuhan di dalam stadion, sehingga terjadi korban akibat desak-desakan di pintu yang sempit karena kepanikan suporter.
BACA JUGA: Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Disorot Media Asing, Indonesia Ikut Tercoreng
"Harus dilihat bahwa tidak semua suporter adalah perusuh. Prediksi dan prevention itu meliputi rencana pengamanan, jumlah personel dan antisipasi bila ada kedaruratan," tuturnya.
Oleh karena itu, ISESS meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersikap tegas terkait Tragedi Kanjuruhan tersebut, terutama terhadap Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dan Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta.
"ISESS mendesak agar Kapolri segera mencopot Kapolres Malang sebagai penanggung jawab keamanan pertandingan dan keamanan wilayah Malang, dan Kapolda Jatim," ujar Bambang.
Selain itu, Kapolri juga harus membentuk tim untuk mengusut tuntas penanggung jawab penyelenggaraan pertandingan sehingga terjadi tragedi besar itu.
"Dalam pengamanan harus ada rencana pengamanan (renpam) dan kedaruratan," ujar Bambang Rukminto. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Merespons Isu Konsorsium 303, Tim Sedang Bergerak
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam