jpnn.com, KUTAI KARTANEGARA - Romi bakal mendekam di balik jeruji besi karena nekat menggauli sang kekasih Melati (13, bukan nama sebenarnya).
Pria 19 tahun itu melakukannya di kebun singkong di Dusun Penoon Desa Long Beleh Modang, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Jumat (13/1).
BACA JUGA: Pria Paruh Baya Residivis Pencabulan Kembali Menodai Anak di Bawah Umur
Ulah Romi diketahui orang tua Melati. Setelah itu, orang tua Melati melapor ke Polsek Kembang Janggut, Senin (16/1).
"Begitu mengetahui kejadian tersebut, orang tua Melati kemudian mengundang orang tua Romi untuk bermusyawarah. Tapi orang tua Romi tidak mau hadir. Sehingga masalah esek-esek itu kemudian dilaporkan orang tua Melati ke petugas kami," ungkap Kapolsek Kembang Janggut AKP Salamun kepada Sapos, Selasa (17/1).
BACA JUGA: Sidang Kasus Pencabulan Dosen Unej, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Dia mengatakan, orang tua Melati sebenarnya ingin menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan.
Mereka hanya meminta Romi bertanggung jawab.
BACA JUGA: Buron 5 Bulan, Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ini Akhirnya Ditangkap di Payakumbuh
Namun, keluarga Romi ternyata tak menunjukkan iktikad baik.
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa Romi empat kali gituin Melati.
“Hari ini (kemarin) tersangka sudah diantar ke Tenggarong. Kami menitipkan penahanannya di sana (Kantor Polres Kukar di Tenggarong),” tambah Salamun.
Romi dijerat Pasal 76 D Junto Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak.
Selain itu, dia juga dijerat Pasal 287 KUHP tentang Pencabulan.
“Saya melakukan tindakan itu karena khilaf. Entah kenapa, setelah kenal dan berpacaran dengan dia (Melati), saya langsung kepengin begituan. Memang dia selalu menolak. Tapi begitu saya paksa, akhirnya mau saja,” kata Romi. (idn/beb)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Eks Anggota Dewan Terduga Pencabul Anak Kandung Buka Suara, Begini Pernyataannya
Redaktur & Reporter : Ragil