jpnn.com - TERNATE – Nasib sial dialami Irfan Hamiru (16), warga Kecamatan Ibu, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Provinsi Maluku Utara. Ia dianiaya oknum anggota Polsek Kecamatan Ternate Pulau, Brigpol Murdani Soamole, di kos-kosan korban di lingkungan Kasturian Kelurahan Tobeleu Kecamatan Ternate Utara, Minggu (27/12).
Akibat dari penganiayaan itu, remaja yang masih duduk di bangku kelas XI SMA Ternate terpaksa dirawat di ruang bedah kelas IIB RSUD dr Chasan Boesorie Ternate. Selain memar di sekujur tubuh, korban juga mengalami kencing darah.
BACA JUGA: Dibohongi Travel, 48 Jemaah asal Kalbar Terlantar di Jakarta
Peristiwa penganiayaan terhadap Irfan itu terjadi pada Minggu (27/12) akhir pekan, setelah dirinya dituding Murdani Soamole membawa kabur anak perempuannya, Sekar Soamole (16).
Korban yang ditemuai wartawan, Selasa (29/12) mengaku bahwa ia dan sekar berpacaran.
BACA JUGA: Maju Dalam Pilkada, Dua Anggota Dewan PAW Dilantik
“Kamis saya dihubungi dia (Sekar), karena itu saya lalu jemput ia di rumahnya di Kelurahan Kalumata. Setelah itu, kami jalan-jalan. Pada saat saya mau mengantarnya pulang, ia (Sekar) menolak, dan memilih untuk bersama saya,” kisah Irfan, dengan wajah tak berdaya.
Hingga Jumat (25/12) korban lalu meminta pacarnya pulang ke rumah. Namun Sekar meminta untuk diantar ke rumah salah satu temannya yang ada di lingkungan Siko, Kelurahan Sangaji.
BACA JUGA: Kisah Janda Muda yang Beringas Saat Bercinta, Tapi Selalu Muntah-muntah Setelahnya
“Dari situ saya sudah tidak tahu, saya kira dia (Sekar, red) sudah pulang ke rumahnya saat itu juga, ternyata ia kembali ke rumahnya pada Sabtu (26/12),” tutur Irfan seperti dilansir Harian Malut Post (Grup JPNN.com).
Meski sudah dirumah, Murdani yang tidak menerima anaknya menjalin hubungan dengan Irfan, lalu mendatangi tempat korban yang juga pacar anaknya di lingkungan Kasturian puncak pada Sabtu (26/12) malam. Tak mendapat korban, Murdani langsung naik pitam dan meminta kedua orang tua korban agar segera mencari anak mereka.
“Bahkan, kami diancam akan dijadikan jaminan, jika Irfan tidak ditemukan pada malam itu juga,” tutur Ulfa Adam, ibunda Irfan dengan nada suara bergetar.
Tidak sampai di situ, ketika Irfan tidak ditemukan, Murdani lantas mengeluarkan pistol miliknya dan mengarah ke Hasan Hamiru, ayah Irfan.
“Di situ kami kembali diancam, setelah itu dia langsung meninggalkan kami,” ujar Ulfa.
Setelah itu, keesokan harinya, sekitar pukul 09.00 Murdani kembali ke tempat tinggal Irfan. Disitulah Murdani yang datang bersama lima orang tersebut yang ditengarai preman kampung menghajar korban lalu secara membabi buta menghajar korban dan membawa paksa korban dengan menggunakan mobil avanza. Sementara orang tua korban tak bisa berbuat banyak.
“Kami melarai, tapi mereka tak menghiraukan kami,” kata Ulfa menangis.
Tidak sampai disitu, korban menuturkan, dirinya dibawa pelaku di jalan belakang Kampus II, Unkhair, Kelurahan Gambesi sambil menutup wajahnya dengan masker hitam kemudian dipukul.
“Saya dipukul, tapi saya tidak tahu siapa yang memukul karena wajah saya ditutup pakai masker,” ujar Irfan.
Setelah pelaku menganiaya korban, pelaku lalu menggiring korban ke Polsek Ternate Pulau.
“Di Polsek, baju dan celana saya dilepas, lalu saya kembali dihajar dengan menggunakan pentungan kayu dan ditendang,” aku Irfan.
Setelah itu, Irfan lalu digiring ke Polres Ternate, sehingga kasus ini pun diselesaikan secara kekeluargaan melalui surat pernyataan antara Irfan dan Sekar tidak lagi menjalin hubungan pacaran.
Tidak berselang lama, ketika pulang di tempat kosnya, Irfan lalu menjerit kesakitan akibat luka memar yang diderita. Karena itu, ia langsung dilarikan ke RSUD Chasan Bosoeirie. Selain mengalami luka memar yang serius di bagian punggung serta rusuk kiri dan kanan, Irfan juga mengalami luka dalam, sehingga berakibat pada kencing darah.
Tidak terima anak mereka dianiaya, orang tua korban lalu melaporkan kasus ini ke SPKT Polda Malut dengan tuduhan penganiayaan, Senin (28/12).
“Kami berharap Kapolda bisa menindaklanjuti kasus ini,” harap Ulfa.
Terpisah, Kabid Humas Polda, AKBP Hendry Badar saat dikonfirmasi, kemarin (29/12) membenarkan adanya laporan tersebut. Dia mengatakan, kasus ini murni penganiayaan terhadap anak dibawah umur dan sudah dialihkan Dit. Propam ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditrweskrimum).
“Laporan sudah diterima dan akan ditindaklanjuti penyidik melalui pemeriksaan saksi-saksi, termasuk oknum yang dilaporkan,” kata Hendry.(cr-01/jfr/fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jual Petasan Tak Sesuai Izin
Redaktur : Tim Redaksi