jpnn.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengklaim industri perbankan dan penerbit kartu kredit mematuhi regulasi.
Yaitu, menyesuaikan batas maksimum bunga kartu kredit menjadi 2,25 persen dari sebelumnya 2,95 persen per bulan.
BACA JUGA: Polri dan BI Wapadai Uang Palsu dan Money Changer Ilegal
”Saya harap, kondisi ini merefleksikan rill di pasar bunga kredit Indonesia,” tutur Gubernur BI Agus Martowardojo akhir pekan lalu.
Penyesuaian bunga kartu kredit itu sesuai Surat Edaran (SE) BI Nomor 18/33/DKSP dan efektif berlaku pada Jumat (2/6).
BACA JUGA: Inflasi Tinggi, Konsumsi Rumah Tangga Bisa Tertekan
Aturan itu juga telah melalui masa transisi selama enam bulan sejak Desember 2016.
Agus berharap seluruh bank dan penerbit kartu kredit konsisten mengikuti ketentuan BI.
BACA JUGA: Bisnis e-Money, Bank Bisa Kalah oleh e-Commerce
Agus menambahkan, kalau ada bank dan penerbit melanggar, masyarakat dapat melapor.
Masyarakat diperkenankan mengadukan bank atau penerbit tersebut ke BI.
”Saya sangat berharap disiplin. Kalau ada coba-coba main curang mohon dilaporkan,” harap Agus.
Menurut mantan Menteri Keuangan (Menkeu) itu, tidak ada alasan bagi perbankan dan penerbit kartu kredit menaikkan bunga.
Selain itu, tidak ada alasan untuk tak menurunkan batas maksimum bunga kartu kredit.
Sebab, BI telah melakukan sosialisasi sejak sembilan bulan lalu.
”Jadi, per bulan bunga maksimal 2,25 persen. Semua diharap bisa efektif dan bermanfaat pada masyarakat,” tukasnya.
Berdasar data BI statistik alat pembayaran menggunakan kartu (APMK), jumlah kartu kredit beredar per April 2017 tercatat 17,66 juta.
Jumlah itu naik dibanding periode 2016 di kisaran 17,4 juta kartu.
Adapun nominal transaksi kartu kredit hingga April 2017 tercatat setara Rp 95,4 triliun. (far)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ekspor Masih Bergantung Harga Komoditas
Redaktur & Reporter : Ragil