Transaksi Mencurigakan Lukas Enembe: Beli Jam Setengah Miliar, Kirim Setengah Triliun ke Kasino

Senin, 19 September 2022 – 14:02 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe (depan), beberapa waktu lalu. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah memantau Gubernur Papua Lukas Enembe sejak 2017.

Banyak transaksi yang mencurigakan dilakukan Lukas, antara lain senilai SGD 55 juta atau sekitar Rp 560 miliar terkait kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe.

BACA JUGA: KPK Blokir Rekening Gubernur Papua Lukas Enembe

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan pihaknya sudah menyampaikan 12 hasil analisis ke KPK terkait kasus Lukas .

Ivan menyebutkan terjadi banyak variasi dengan nilai transaksi mencapai ratusan miliar sejak 2017 sampai saat ini.

BACA JUGA: Rumah Lukas Enembe Tersangka Kasus Gratifikasi Dijaga Ketat Ribuan Orang, Ada Apa?

"Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai SGD 55 juta atau Rp 560 miliar, itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu," ujar Ivan saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9).

Ivan mengungkapkan dalam satu periode waktu, ada setoran tunai dengan nilai fantastis mencapai SGD 5 juta.

BACA JUGA: KPK Sebut Lukas Enembe Cs Jadi Tersangka Berdasarkan Bukti yang Jelas

PPATK juga menemukan adanya pembelian jam tangan senilai Rp 550 juta oleh Lukas.

"PPATK juga mendapatkan informasi bekerja sama dengan negara lain dan ada aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda, dan itu juga sudah PPATK analisis dan sudah PPATK sampaikan kepada KPK," tutur dia.

PPATK juga sudah membekukan transaksi sejumlah pihak pada sebelas penyedia jasa keuangan.

Para pihak tersebut diduga memiliki kaitan dengan kasus Lukas.

"PPATK sudah melakukan pembekuan penghentian transaksi kepada beberapa orang di sebelas penyedia jasa keuangan (PJK), ada asuransi, ada bank, dan kemudian nilai dari transaksi yang dibekukan oleh PPATK di sebelas PJK tadi, ada Rp 71 miliar lebih, dan ada juga transaksi di Rp 71 miliar, tadi itu mayoritas dilakukan di anak yang bersangkutan, di putra yang bersangkutan," ungkapnya.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dia menjadi tersangka berdasarkan aduan dari masyarakat.

Dia mengikuti jejak dua kepala daerah di bumi Cendrawasih yang ikut tersandung kasus hukum di KPK yakni Bupati Mimika Eltinus Omaleng dan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. (tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe Tersangka Gratifikasi Rp 1 Miliar, Kuasa Hukum: Aneh


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler