Transaksi Narkoba di Serang Berhasil Digagalkan

Kamis, 04 April 2019 – 12:06 WIB
Sabu-sabu. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, SERANG - Transaksi narkoba di Kampung Cempaka RT 006 RW 04, Desa Naga Cipta, Serang Baru pada Jumat (29/3) terendus polisi berkat laporan warga.

Saat itu anggota Polsek Serang Baru yang tengah berkeliling memantau keamanan wilayah tiba-tiba mendapat aduan dari masyarakat.

BACA JUGA: Ups, Sandy Kedapatan Bawa Sabu - Sabu Senilai Rp 150 Juta

“Kami dapat aduan kalau di rumah AA sering digunakan untuk bertransaksi narkoba. Kami langsung ke sana untuk menyelidiki,” kata Kapolsek Serang Baru AKP Suwito, Kamis (4/4).

Saat polisi ke lokasi, mereka mengamankan dua orang, yakni AA (57) asal Jonggol dan MA alias Damsik (38) asal Karawang.

BACA JUGA: Kaya Raya tapi Tak Jelas Kerjaannya, Ternyata..

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan tujuh paket kecil berisi sabu, satu timbangan digital, dua bong, dan lainnya.

“Para tersangka terkena Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009,” jelasnya.(lea/pojokbekasi)

BACA JUGA: Caleg Gerindra Lingga Ditangkap Saat Pesta Sabu-sabu di Batam

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaringan Narkoba Aceh Lolos dari Deteksi X-Ray Bandara


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler