Bentuk Tim Khusus, Periksa Pejabat KLH Jaksel dan Jaktim

Minggu, 01 September 2013 – 11:39 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kasus pungutan liar (pungli) perizinan di Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Pemkot Jakarta Selatan (Jaksel) dan Jakarta Timur (Jaktim) akhirnya direspons oleh Pemprov DKI. Gubernur DKI Joko Widodo menerjunkan inspektorat untuk mengusut kasus yang ditemukan oleh Ombudsman RI tersebut.

Kepala Inspektorat Pemprov DKI Jakarta Franky Mangatas menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti mendalami kasus tersebut sebelum aparat yang terlibat pungli terungkap. Sebagai institusi yang bertugas mengawasi aparat pemerintahan di ibu kota, pihaknya telah membentuk tim khusus untuk membongkar kasus tersebut.

BACA JUGA: Replika Rumah Si Pitung Ramaikan Lebaran Betawi

"Tim sudah terbentuk. Tapi, kita kan baru terima laporan itu kemarin (Jumat lalu, Red). Belum ada yang bisa dilaporkan," tuturnya saat dihubungi Jawa Pos lewat telepon, Sabtu (31/8).

Menurut Franky, pihaknya juga minta Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI sebagai institusi di atas KLH Jaktim dan Jaksel agar melakukan pengawasan dan evaluasi internal.

BACA JUGA: THR Lokasari akan Dihapus

Franky mengatakan bahwa pengusutan kasus tersebut butuh waktu. Sebab, sumber daya manusia yang dimiliki inspektorat cukup terbatas. Karena itu, dia meminta agar BPLHD DKI ikut membantu. "Kan mereka tentu punya SOP (standard operating procedure). Itu yang juga akan ikut membantu (menyelesaikan kasus tersebut)," jelasnya.

Franky belum mau bicara soal sanksi jika terbukti memang ada oknum yang melakukan pungli di BPLHD. Yang jelas, lanjut dia, jenis sanksi akan disesuaikan dengan peraturan kedisiplinan pegawai negeri sipil (PNS). Itu pun dilakukan setelah pihaknya melaporkan hasil temuan tersebut kepada gubernur. "Belumlah (bicara sanksi), temuan kita saja belum," katanya.

BACA JUGA: Marak Pungli di Kelurahan, Jokowi Diminta Jangan Diam

Terpisah, Kepala BPLHD DKI M. Tauchid menyatakan bahwa pihaknya segera berkomunikasi dengan Ombudsman RI untuk meminta rincian detil hasil investigasi itu. Untuk tahap pertama, dirinya sudah mengumpulkan semua kepala KLH di seluruh kota administrasi di DKI Jakarta.

Masing-masing kepala sudah berkoordinasi pula dengan stafnya di tingkat bawah. "Hasil (temuan) lengkapnya belum ada. Sebab, baru Kamis lalu saya kumpulkan," jelas dia.

Apalagi, temuan Ombudsman RI itu kali pertama terjadi pada lembaga yang dia pimpin. Sebelumnya, tak pernah ada laporan negatif terkait lembaga dan anak buahnya. "Soal sanksi, nanti kita kon­firmasikan ke inspektorat dan badan kepegawaian daerah (BKD)."

Sebagaimana diberitakan, temuan soal pungli itu diungkapkan Budi Santoso, anggota Ombudsman RI bidang penyelesaian laporan/pengaduan. Budi menceritakan bahwa Ombudsman RI menerima pengaduan dari pelaku usaha soal mahalnya biaya untuk mendapat rekomendasi dari BPLHD.

Mendapat laporan tersebut, Ombudsman RI lantas membentuk tim investigasi untuk mengusut kebenaran berita tersebut. Tim Ombudsman menjadikan sembilan kota di Jabodetabek sebagai sampel. Untuk Jakarta, Ombudsman menjadikan Pemkot Jaksel dan Jaktim sebagai sampel.

Dari hasil investigasi, disimpulkan bahwa terjadi pungli dalam proses pembuatan dan permohonan rekomendasi serta pernyataan kesanggupan Upaya Kelola Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dari Kantor Lingkungan Hidup. Budi menyebut besaran pungli mulai dari Rp 17 juta sampai Rp 30 juta untuk satu perizinan. (fai/oni/dwi)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jalur Puncak Makin Menakutkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler