Transisi Mulus, Total Tetap Bisa Kelola Blok Mahakam

Selasa, 14 Maret 2017 – 08:51 WIB
Total. Foto: AFP

jpnn.com, JAKARTA - Transisi pengelolaan Blok Mahakam akhirnya menemui titik terang.

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SKK Migas) telah menyetujui transisi dari Total E&P Indonesia (TEPI)-Inpex Corporation ke Pertamina Hulu Mahakam (PHM).

BACA JUGA: Jreeenggg... Polisi Geledah Kantor Pertamina

Masa transisi ditandai dengan kerja sama bridging agreement dan funding agreement.

Vice Presiden Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro menyatakan, salah satu kesepakatan bridging agreement adalah pelaksanaan kegiatan eksplorasi yang dilaksanakan operator existing.

BACA JUGA: Anak Usaha Pertamina Catatkan Kinerja Luar Biasa

Tahun ini, TEPI akan mengebor enam sumur di Blok Mahakam.

Sementara itu, PHM mengebor 19 sumur. Dana operasi kegiatan hulu migas yang dilaksanakan Total dan Inpex di Mahakam disediakan PHM sesuai dengan funding agreement dan prinsip no gain no loss (tanpa pengenaan biaya tambahan).

BACA JUGA: Pertamina Kelola 2 Kilang Baru di Tarakan

”Peralihan operatorship Blok Mahakam ke PHM dilakukan untuk menjaga kesinambungan produksi di Blok Mahakam,” kata Wianda di Jakarta kemarin (13/3).

Sebelumnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan berharap Total melanjutkan investasinya di Indonesia dengan bermitra menggarap Blok Mahakam bersama Pertamina setelah kontraknya berakhir pada 31 Desember 2017.

Porsi partisipating interest yang ditawarkan untuk operator asal Perancis itu mencapai 39 persen.

Dengan kerja sama tersebut, Jonan berharap produksi gas dari Blok Mahakam tidak berkurang serta tidak ada pengurangan pekerja.

Meski demikian, Total dikabarkan belum merespons tawaran itu.

Blok Mahakam seluas 2.738,51 kilometer tersebut sangat strategis lantaran menjadi penghasil gas alam terbesar di Indonesia.

Produksi gas mencapai 1.635 juta kaki kubik per hari (mmscfd) serta minyak bumi 63 ribu barel per hari (bph).

Jonan menyampaikan bahwa Pertamina diwajibkan menjual sepuluh persen kepemilikannya di Blok Mahakam kepada Pemprov Kalimantan Timur.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016, operator blok dapat membebaskan biaya akuisisi dan diangsur Pemprov Kaltim dengan bagi hasil migas. (dee/c16/noe)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ladang Migas Iran Setara Cadangan Indonesia


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Pertamina  

Terpopuler