jpnn.com, JAKARTA - Sidang kasus tindakan asusila yang diduga dilakukan oleh Gatot Brajamusti kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (21/11).
Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi korban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
BACA JUGA: Gatot Brajamusti Merasa Ada Kejanggalan dalam Kasusnya
Saksi-saksi yang dihadirkan adalah korban berinisial CTP berikut kedua orangtua korban.
Lantaran masih trauma, saksi meminta untuk tidak dipertemukan oleh mantan Ketua Umum Parfi selama sidang.
BACA JUGA: Guru Nafsu, Bikin Merah Leher Siswi SMA
"Tadi korban menyampaikan ke kami, di persidangan tidak mau ketemu terdakwa sehingga minta (terdakwa-red) dikeluarkan (dari ruang sidang-re)," kata Jaksa Hadiman pada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Alasannya korban merasa takut, cemas, dan trauma. Gatot tidak keberatan (untuk keluar dari ruang sidang-red)," lanjut Hadiman.
BACA JUGA: Eksepsi Ditolak Hakim, Gatot Brajamusti Ingin Khatam Quran
Seperti diketahui, kasus dugaan pelecehan yang dialami wanita bernama CTP itu dilakukan Gatot Brajamusti dengan iming-iming akan diorbitkan menjadi artis.
Namun, janji tak terealisasi, CTP malah melahirkan anak dari hubungan terlarangnya dengan Gatot. (mg7/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Cerita Gatot Brajamusti Mengislamkan 3 Narapidana
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh