Trauma, Korban Pelecehan Menolak Disidang Bareng Gatot

Selasa, 21 November 2017 – 23:07 WIB
Gatot Brajamusti usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Djainab Natalia Saroh/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Sidang kasus tindakan asusila yang diduga dilakukan oleh Gatot Brajamusti kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (21/11).

Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi korban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA: Gatot Brajamusti Merasa Ada Kejanggalan dalam Kasusnya

Saksi-saksi yang dihadirkan adalah korban berinisial CTP berikut kedua orangtua korban.

Lantaran masih trauma, saksi meminta untuk tidak dipertemukan oleh mantan Ketua Umum Parfi selama sidang.

BACA JUGA: Guru Nafsu, Bikin Merah Leher Siswi SMA

"Tadi korban menyampaikan ke kami, di persidangan tidak mau ketemu terdakwa sehingga minta (terdakwa-red) dikeluarkan (dari ruang sidang-re)," kata Jaksa Hadiman pada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Alasannya korban merasa takut, cemas, dan trauma. Gatot tidak keberatan (untuk keluar dari ruang sidang-red)," lanjut Hadiman.

BACA JUGA: Eksepsi Ditolak Hakim, Gatot Brajamusti Ingin Khatam Quran

Seperti diketahui, kasus dugaan pelecehan yang dialami wanita bernama CTP itu dilakukan Gatot Brajamusti dengan iming-iming akan diorbitkan menjadi artis.

Namun, janji tak terealisasi, CTP malah melahirkan anak dari hubungan terlarangnya dengan Gatot. (mg7/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Cerita Gatot Brajamusti Mengislamkan 3 Narapidana


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler