Travel Umrah Garislurus Lintas Semesta Sudah Kantongi Izin Operasional

Senin, 14 Oktober 2024 – 16:12 WIB
Travel umrah Garislurus Lintas Semesta sudah tersertifikasi dari lembaga berwenang yang berafiliasi dengan Kemenag dan Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan nilai akreditasi A sejak 6 Mei 2024. Foto: dok sumber

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) sempat membekukan sementara izin operasional sejumlah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), termasuk travel umrah PT Garislurus Lintas Semesta.

Meski begitu, Kemenag telah meralat pembekuan izin travel PT Garislurus karena ada kesalahan data.

BACA JUGA: DPP AMPHURI Harap Prabowo Bisa Bentuk Kementerian Haji dan Umrah

“Travel umrah PT Garislurus sudah dipastikan memiliki izin operasional. Informasi pembekuan sementara oleh Kemenag karena adanya missed data,” kata pemilik travel umrah Garislurus Lintas Semesta, Katrin Swasono, Minggu (13/10).

Sebelumnya Kemenag membekukan sementara izin operasional 345 PPIU karena dianggap belum melakukan sertifikasi yang diwajibkan pemerintah sejak berlakunya Keputusan Menteri Agama Nomor 1251 tahun 2021.

BACA JUGA: Santer Isu Pembentukan Kementerian Haji Umrah dan Wakaf, Sosok Ini Dinilai Layak Memimpin

Katrin mengatakan, travel umrah Garislurus Lintas Semesta sudah tersertifikasi dari lembaga berwenang yang berafiliasi dengan Kemenag dan Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan nilai akreditasi A sejak 6 Mei 2024.

“Kami melaporkan sertifikasi tersebut pada 27 Juni komplit dengan dokumen penunjang,” jelasnya.

BACA JUGA: AMPHURI Usul Prabowo Bentuk Kementerian Haji dan Umrah, Alasannya Silakan Disimak

Oleh karena itu, Katrin mengaku kaget saat menerima pemberitahuan bahwa travel umrahnya masuk dalam daftar 345 PPIU yang dibekukan Kemenag pekan lalu. Pihaknya kemudian melakukan klarifikasi kepada pihak Kemenag.

“Kami telah mengunjungi kantor Kemenag pusat dan menyampaikan kekecewaan kami atas adanya error administrasi pembekuan izin PPIU Garislurus secara sepihak,” ungkap Katrin.

“Alhamdulilah pihak Kemenag telah meminta maaf dan langsung membuat surat ralat atas kesalahan tersebut,” sambungnya.

Pada tanggal 9 Oktober lalu, Kemenag telah mengeluarkan surat dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) bernomor B-09013/DJ/DT.II.IV.I/Hj.09/10/2024 tentang dibukanya kembali izin operasional 33 travel umrah.

Salah satu PPIU yang izin operasionalnya kembali dibuka adalah travel umrah Garislurus.

Katrin berharap persoalan seperti ini tidak kembali terjadi di kemudian hari. Ia mengimbau pihak Kemenang untuk meminta klarifikasi terlebih dahulu sebelum melakukan pembekuan izin operasional PPIU secara sepihak.

“Kita berharap ke depan jangan sampai terjadi lagi hal seperti ini. Karena bukan hanya kami saja yang dirugikan, tapi juga para jemaah kami,” ucap Katrin.

Katrin juga menyampaikan komitmen PT Garislurus Lintas Semesta untuk memberikan layanan perjalanan umrah dengan baik, dan sesuai mekanisme.

“Travel umrah kami memiliki izin resmi dari otoritas berwenang. Dan komitmen kami adalah menjamin perjalanan jemaah ke Tanah Suci dengan sebaik-baiknya hingga kembali ke Tanah Air dalam kondisi aman dan nyaman,” tegasnya.

Terkait persoalan ini, DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) menyesalkan lambannya langkah Kemenag memperbarui (update) data sertifikasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Sedangkan dalam kenyataannya, beberapa jasa travel umrah dan haji khusus yang disebutkan dalam surat keputusan pembekuan izin sudah memenuhi syarat sertifikasi sebagaimana diwajibkan oleh Keputusan Menteri Agama Nomor 1251 Tahun 2021.

Hal ini seperti terjadi dengan travel umrah Garislurus Lintas Semesta.

"Kenapa Kemenag tidak update atau check terlebih dahulu sebelum membekukan PPIU? Seharusnya bisa konfirmasi terlebih dahulu ke PPIU tersebut by email atau telepon ke direktur, atau lebih simpel bisa melalui asosiasi," kata Kabid Umrah DPP Amphuri, Ahmad Barakwan.

Sementara Ketua Umum Amphuri, Firman M. Nur mendesak Kemenag supaya segera memperbaiki data terkait sertifikasi PPIU.

Sebab dalam surat pemberitahuan mengenai pembekuan izin operasional sementara PPIU yang tersebar ke publik, terdapat banyak kekeliruan data yang menyebabkan kerugian travel umrah secara bisnis.

"Ketika surat keputusan itu keluar, rupanya masih ada data yang miss, karena ada keberatan-keberatan yang banyak bahwa mereka sudah menyelesaikan bahkan jauh hari sebelum SK itu keluar," sebut Firman.

Firman mengatakan bahwa Amphuri yang membawahi total 675 PPIU dan PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) juga telah menyampaikan keberatan dan klarifikasi data kepada Kemenag sejak surat pembekuan izin operasional ratusan travel umrah beredar di masyarakat.

"Harapannya ke depan agar bisa sama-sama melakukan monitoring, apakah betul perusahaan tersebut belum melaksanakan kewajibannya, baik sertifikasi maupun akreditasi. Atau, sama-sama diberi waktu untuk mengingatkan," tukasnya. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler