jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Ahli Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Karantina Hewan Tri Satya Putri Naipospos mengapresiasi langkah Kementerian Pertanian (Kementan) dalam menerapkan kebijakan lalu lintas hewan rentan PMK (HRP) dimasa wabah.
Sebelumnya, Kementan melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan) menerbitkan revisi edaran terkait peningkatan kewaspadaan terhadap kejadian penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak ruminansia dengan rekayasa lalu lintas hewan rawan PMK atau HRP.
BACA JUGA: Kementan Perkuat Sinergi dengan Instansi untuk Jaga Pangan Nasional
Khusus HRP dengan tujuan hewan potong dan kurban dari daerah bisa dilalulintaskan untuk melintasasal memenuhi semua persyaratan administrasi yang ditetapkan.
"Pemotongan ternak harus di bawah supervisi Otoritas Veteriner," kata Tata panggilang akrab Tri Satya Putri saat memaparkan lalu lintas HRP di masa wabah.
BACA JUGA: Kementan Optimistis Indonesia Segera Bebas PMK, Vaksin Buatan Pusvetma Siap Diproduksi
Tata menyebutkan selain di bawah pengawasan ketat dan langsung dipotong, kendaraaan atau alat angkut yang digunakan juga harus dibersihkan disinfeksi sebelum dan sesudah membawa HRP.
"Kebersihan alat angkut HRP juga harus didisinfeksi dengan cermat, untuk antisipasi penyebaran PMK," katanya.
BACA JUGA: Bupati Sukoharjo Dukung Penuh Upaya Kementan Berdayakan Petani Milenial di Daerah
Diketahui, Kementan mengumumkan status wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak di 4 kabupaten Provinsi Jawa Timur dan 1 kabupaten di Provinsi Aceh melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian sejak 5 Mei 2022, berdampak terhadap pelarangan lalu lintas hewan rentan PMK.
"Ini untuk memenuhi ketahanan pangan dan hari raya kurban nanti," kata Kepala Barantan, Bambang melalui keterangan tertulisnya, Selasa (31/5).
Menurut Bambang, larangan lalu lintas Hewan Rentan PMK (HRP) berupa sapi, kerbau, kambing, domba, babi, dan hewan kuku belah lainnya sebagai bibit/betina produktif/bakalan dan siap potong dari area tidak bebas PMK bersifat mutlak.
"Seluruh HRP dari area tersebut wajib 'lockdown' dilarang untuk dilalulintaskan," tegas Bambang.
Untuk menjamin ketersediaan hewan ternak baik untuk kebutuhan ketahanan pangan dan hari raya kurban, Barantan berkoordinasi dengan instansi terkait, khususnya untuk penyediaan moda transportasi laut.
Rekayasa lalu lintas HRP itu akan terus dimonitor dengan memperhatikan kondisi terkini dari Pusat Krisis Nasional PMK dan kondisi di lapangan.
Dalam situasi darurat PMK seperti saat ini bukan hal mudah untuk bisa menjalankan rekayasa lalu lintas HRP.
Mengingat virus itu bisa cepat menyebar dan mampu bertahan dalam waktu lama di semua tempat.
Hal itu sejalan dengan arahan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo agar melibatkan seluruh pihak pemangku kepentingan dan instansi terkait melakukan pengawasan lalu lintas itu bisa dikawal dengan baik.
"Semua pihak mulai dari peternak, pengusaha maupun petugas dokter hewan harus jujur melaporkan kondisi hewan ternaknya sebelum dilalulintaskan," pungkas Bambang. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terjangkiti PMK, Satu Sapi Mati
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian