Triesnawati Harapkan Keterangan di Depan Penyidik Berguna untuk Jero Wacik

Selasa, 16 September 2014 – 17:20 WIB
Istri mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, Triesnawati Wacik usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (16/9). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Istri mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, Triesnawati Wacik hari ini menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Triesnawati diperiksa selama kurang lebih enam jam sebagai saksi bagi suaminya yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan.

Usai menjalani pemeriksaan, Triesnawati berharap keterangannya di depan penyidik bermanfaat bagi Jero.  "Ya saya tadi memenuhi panggilan KPK untuk bersaksi atas kasus hukum suami saya dan saya sudah menjawab semua pertanyaan KPK. Mudah-mudahan itu nanti berguna untuk pemeriksaan status hukum suami saya," kata Triesnawati di KPK, Jakarta, Selasa (16/9).

BACA JUGA: Royalti Hak Cipta Bisa Diwariskan, Berlaku 70 Tahun

Hanya saja, ia enggan membeberkan materi pertanyaan dari penyidik KPK.  "Banyak, tapi saya kurang memperhatikan jumlahnya berapa. Saya rasa lebih baik ditanyakan ke KPK ya, karena bukan wewenang saya untuk memublikasikan jawaban saya," ujarnya.

Yang pasti Triesnawati membantah bahwa dirinya pernah belanja di luar negeri dengan dana operasional menteri ESDM.  "Enggak ada," tandasnya.

BACA JUGA: Lulus tapi Mundur, Pelamar CPNS BKN tak Disanksi

Sejak 2 September lalu, Jero menyangdang status tersangka pemerasan. Jero setelah dilantik menjadi menteri ESDM, diduga  meminta tambahan dana operasional menteri. Sebab plafon yang diterimanya tidak mencukupi.

Atas permintaan Jero, jajaran di lingkungan Kementerian ESDM telah memberikan dana sepanjang 2011 sampai 2013 sebesar Rp 9,9 miliar. Namun, dana itu diduga digunakan Jero untuk kepentingan pribadi, pihak ketiga dan pencitraan.

BACA JUGA: Dipo Sarankan Jokowi Pertahankan Jabatan Posisi Wamen

Diduga dana itu berasal dari kick back rekanan dalam suatu kegiatan dan dari beberapa kegiatan rapat yang sesungguhnya sebagian besar rapat-rapat itu adalah rapat fiktif. Oleh KPK, Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penghapusan Kemenag Berpotensi Picu Perdebatan Ideologi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler