Diperiksa Lagi, Syamsul Arifin Belum Tahu Kapan Diadili

Rabu, 19 Januari 2011 – 17:07 WIB

JAKARTA - Meski sudah berkali-kali diperiksa dan banyak saksi dihadirkan oleh KPK, pelimpahan berkas korupsi APBD Langkat dengan tersangka Syamsul Arifin belum bisa dipastikan kapan bakal dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)Hari ini Syamsul menjalani pemeriksaan selama empat jam di KPK.

Kepada wartawan usai pemeriksaan, Syamsul juga mengaku belum tahu kapan akan disidangkan

BACA JUGA: Gayus Beber Skenario Denny Indrayana

"“Belum..belum,” ujar mantan Bupati Langkat yang saat ini menjabat Gubernur Sumatera Utara itu usai diperiksa KPK, Rabu (19/1).

Saat ditanya apa saja materi pemeriksaannya kali ini, Syamsul yang baru keluar dari gedung KPK pukul 13.30 juga enggan menjawab
Ia malah terus berlalu menuju mobil tahanan KPK yang sudah menunggunya di pelataran parkir depan loby gedung KPK

BACA JUGA: Timwas Century Tuding LPS Alihkan Isu



Syamsul juga tak menjawab saat ditanya soal jumlah pertanyaan yang disodorkan penyidik
Politisi Partai Golkar yang pernah menjabat Ketua KNPI di Sumut ini malah mempercepat langkahnya masuk ke mobil bertralis dan segera menutup pintu.

Penasehat hukum Syamsul Arifin yang mendampingi saat pemeriksaan, Syamsul Huda, menyatakan bahwa berkas kliennya belum dilimpahkan

BACA JUGA: Gayus Divonis Tujuh Tahun

Sebab, masih banyak saksi yang akan dimintai keterangan oleh penyidik KPK“Kalau sudah kelar semuanya, pasti segera dilimpahkan,” ujarnya.

Seperti diketahui, Syamsul Arifin ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan April 2010Ia diduga melakukan korupsi APBD saat menjabat Bupati Langkat priode 2000-2007 dengan perkiraan kerugian negara Rp 102,7 miliar.

Oleh KPK, Syamsul disangka korupsi dan menyalahgunakan wewenang, serta dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 dan/atau pasal 8 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001.(mur/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi V Desak Ditjen KA Direformasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler