jpnn.com, DENPASAR - Dua warga negara asing (WNA) bernama Troy Sinclair dan Marlon Gerber mengajukan permohonan menjadi warga negara Indonesia (WNI) melalui Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bali.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan permohonan keduanya sudah masuk proses verifikasi dalam sidang pewarganegaraan di kantornya.
BACA JUGA: Polisi Absen Lagi di Sidang, Kubu Habib Rizieq Pilih Mengajukan Permohonan Ini pada Hakim
"Dalam sidang tersebut, kami sebagai tim verifikasi mengajukan beberapa pertanyaan di antaranya tentang wawasan kewarganegaraan, pajak dan tindakan kriminal," kata Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya yang diterima di Denpasar, Rabu (3/3).
Menurut Jamaruli, dalam proses verifikasi itu, Troy Sinclair dan Marlon Gerber bisa melaluinya dengan cukup baik.
BACA JUGA: Kesaksian Pak Mahfud tentang Sosok SD yang Ditangkap Tim Densus 88 di Jawa Timur
"Kedua WNA tersebut bisa menjawab pertanyaan tentang wawasan kewarganegaraan dengan cukup baik," lanjutnya.
Bahkan ketika keduanya diminta menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Troy Sinclair dan Marlon Gerber juga bisa menyanyikannya.
BACA JUGA: Banyak Honorer Tua, Forum Guru Minta Materi Tes PPPK Jangan Melenceng dari Bimbel
"Keduanya juga bisa menyanyikan (lagu Indonesia Raya),"kata Jamaruli.
WNA bernama Troy Sinclair sebelumnya memiliki dua kewarganegaraan yakni Inggris dan Australia.
Troy Sinclair pertama kali datang ke Indonesia sekitar tahun 2003-2004. Saat ini dia tinggal di Desa Klumpu, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung.
Selain itu, Troy Sinclair juga memiliki usaha yang bergerak di bidang pariwisata di Nusa Lembongan.
Sementara WNA kedua bernama Marlon Gerber sebelumnya berkewarganegaraan Swiss.
Menurut Jamaruli, Marlon Gerber pernah bersekolah di Bali hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP). Dia juga memiliki ibu yang berasal dari Indonesia.
"Kedua WNA tersebut taat dalam melaporkan pajak dan tidak pernah melakukan tindakan kriminal," kata Jamaruli.
Selanjutnya, dari Sidang Permohonan Pewarganegaraan itu, tim verifikator melakukan verifikasi lebih lanjut dan menunggu kelengkapan dokumen dari kedua WNA itu.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam