jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai Kudus mengamankan truk yang mengangkut 164 ribu batang rokok ilegal di wilayah eks-Kresidenan Pati, di desa Teluk Wetan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Senin (11/1).
Kepala Bea Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo mengatakan awalnya petugas mendapat informasi adanya pengangkutan rokok yang diduga ilegal.
BACA JUGA: Kesadaran Soal Rokok Ilegal Membaik, Bea Cukai Terus Gencarkan Sosialisasi
Ia menegaskan, berdasar informasi yang diperoleh dari tim intelijen Bea Cukai, itu tim melakukan penyisiran di jalur-jalur alternatif yang diduga digunakan untuk pengiriman.
Gatot menambahkan sekitar pukul 18.50 tim menemukan titik lokasi kendaraan berjalan dari arah Kecamatan Mayong menuju kearah Kecamatan Welahan Jepara.
BACA JUGA: Bea Cukai: Rokok Ilegal Parasit Bagi Negara dan Masyarakat
Tim pun mengejar kendaraan tersebut ke area perkampungan di desa Teluk Wetan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.
“Sempat ada kendala ketika melakukan pengejaraan atas kendaraan tersebut, tetapi kemudian kendaraan berhenti di perkampungan dan sopir melarikan diri menuju ke perkebunan warga,” ungkap Gatot.
BACA JUGA: Bea Cukai Musnahkan 2,4 Juta Batang Rokok dan Barang Ilegal
Tim melakukan pemeriksaan awal terhadap kendaraan yang ditinggalkan dan kedapatan rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) siap edar dilekati pita cukai diduga palsu.
Barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut. Alhasil, terdapat puluhan kemasan bale yang berisi 164 ribu batang rokok jenis SKM merek Hima Black dilekati pita cukai diduga palsu.
Sebab, pada rokok tertera pita cukai dengan keterangan untuk rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) seri I tahun 2020 dengan harga jual eceran (HJE) Rp 6.700 isi 12 batang, kode personalisasi gandum>>00 tarif Rp 110 per batang.
"Potensi kerugian negara yang berhasil diamankan kali ini sebesar kurang lebih Rp 109.932.500. Mari bersama memerangi peredaran rokok ilegal," tegas Gatot. (*/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy