jpnn.com, CIPALI - Kecelakaan lalu lintas terjadi antara kendaraan truk dan bus Primajasa di jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) KM 93+600, Minggu (3/7).
Dalam insiden itu, dua orang meninggal dunia.
BACA JUGA: JR Show Safety Riding, Upaya Jasa Raharja Mencegah Kecelakaan Lalu Lintas
Kepala Divisi Operasi Astra Tol Cipali Sri Mulyo menyampaikan kecelakaan itu melibatkan truk Mitsubishi Colt Diesel nopol B 9883 VDA dan bus Primajasa B 7291 FGA.
Dalam keterangan yang diterima, peristiwa itu berawal saat truk dari arah Cirebon menuju Jakarta terperosok masuk ke median dan tertahan di pagar pembatas yang terbuat dari sling baja jalur A (Jakarta-Cirebon).
BACA JUGA: Pemerintah Atur Lalu Lintas Ternak Selama Wabah PMK, Ini Tujuannya
Saat itu, truk mengalami kecelakaan tunggal, diduga karena sopir kehilangan kendali yang dalam kecepatan tinggi.
Kemudian secara tiba-tiba, kendaraan truk itu ditabrak sebuah bus Primajasa dari arah berlawanan
BACA JUGA: Irjen Firman Santyabudi: Korban Kecelakaan Lalu Lintas Lebih Banyak dari Akibat Perang
Akibat kejadian itu, arus lalu lintas sempat tersendat. Namun, masih bisa dilalui pengguna jalan.
Sri Mulyo menyampaikan saat itu petugas layanan keselamatan Astra Tol Cipali langsung mengevakuasi 12 orang luka ringan, satu orang luka berat, dan dua korban meninggal.
Para korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Radjak Hospital Kabupaten Purwakarta.
Pihak Astra Tol Cipali selaku pengelola Ruas Tol Cikopo-Palimana mengimbau pengguna jalan untuk selalu aman berkendara dengan mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
Disebutkan kalau batas kecepatan melintasi jalan Tol Cipali minimum 60 Km/jam dan batas kecepatan maksimal 100 Km/jam. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cari Solusi Lalu Lintas DKI, PT MRT Jakarta Bekerja Sama dengan ITS Korea
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga