jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 85 Polisi Lalu Lintas akan bersiaga mengawasi implementasi aturan ganjil-genap di pintu tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur menuju Tol Jakarta-Cikampek.
Mereka siap menilang pegendara jika kedapatan menyalahi aturan. Tilang tersebut masuk dalam pelanggaran rambu lalu-lintas.
BACA JUGA: 3 Kebijakan Diterapkan di GT Bekasi Bisa Kurangi Kemacetan?
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Royke Lumowa mengatakan, 85 petugas yang diterjunkan akan mengawasi di GT Bekasi Barat dan Bekasi Timur, juga di sejumlah titik krusial.
Dia menjelaskan, penertiban dari penerapan sistem ganjil genap dilakukan sesuai prosedeur yang ada. Misalnya, jika ada mobil yang pelat nomornya tidak sesuai dan terlanjur masuk, maka mobil tersebut akan disuruh keluar.
BACA JUGA: Sistem Ganjil Genap di Tol Bekasi Dipastikan Mulai 12 Maret
“Jika ada yang bandel terlanjur masuk nanti ada u-turn yang telah tersedia di depan, pengendara harus mutar balik,” kata Royke di GT Bekasi Barat, Kamis (5/2).
Namun, kata Royke, petugas bisa saja memberlakukan tilang sebagai tindakan akhir bagi pelanggar. Tilang tersebut adalah kategori pelanggaran rambu lalu-lintas.
BACA JUGA: Proyek Tol Japek II Dihentikan, Begini Kata Dirut Jasa Marga
“Penindakan sesuai rambu melanggar rambu nanti ditilang, tapi itu upaya terakhir. Pasti ada petugas di titik-titik krusial,” tegas dia.
Royke mengaku, ada kesulitan tersendiri dalam mengawasi aturan ganjil genap jika dilihat dengan mata telanjang.
“Tapi apa boleh buat, kita harus berbuat seperti itu. Selama ini masih manual sebagian ada lewat kamera tapi gak semua,” tandasnya.
Seperti diketahui, aturan ganjil genap di Tol Jakarta-Cikampek mulai berlaku khusus kendaraan golongan III, IV dan V pada 12 Maret 2018 mendatang, pada pukul 06.00-09.00 WIB.
Selain ganjil genap, juga ada peraturan lain yang akan diterapkan, adalah jalur khusus angkutan bus yang terletak di lajur 1 atau tepat disamping bahu jalan tol.
Angkutan masal lainnya seperti bus pariwisata maupun bus yang mengangkut karyawan boleh melewati jalur tersebut. Apabila truk ataupun kendaraan pribadi melewati jalur tersebut akan terkena sanksi.
Pemerintah telah menyiapkan bus Taransjabodetabek Premium dan titik keberangkatannya arah Jakarta dengan tarif Rp 20 ribu per orang, yakni di gerbang tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur.
Tarif bus lebih mahal dibanding angkutan umum lain karena fasilitas yang ditawarkan cukup berkelas. Bus dilengkapi televisi, charger gawai, Wi-Fi gratis dan kamera CCTV sebagai pengamanan.
Bagi pengendara mobil yang ingin beralih ke angkutan umum, disarankan agar memarkirkan kendaraannya di tiga kantong parkir yang telah disediakan.
Pemerintah telah menggandeng tiga pengelola parkir yakni Mega City Bekasi, Kawasan LRT City di Bekasi Timur dan Bekasi Trade Center (BTC). Tarif akan berlaku flat sebesar Rp 10 ribu, bila disertai tiket Jabodetabek. (kub/gob)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Alasan Pemerintah Berlakukan Ganjil-Genap di Tol Japek
Redaktur & Reporter : Yessy