jpnn.com, BEKASI - Pemberlakuan pembatasan kendaraan pribadi (golongan I) dengan sistem ganjil-genap di Gerbang Tol (GT) Bekasi Barat dan Bekasi Timur akan mulai diberlakukan pada 12 Maret 2018.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berharap kebijakan tersebut bisa mengurangi kemacetan hingga 40 persen.
BACA JUGA: Sistem Ganjil Genap di Tol Bekasi Dipastikan Mulai 12 Maret
“Kalau saya lihat potensinya akan besar sekali karena 3 policy kami jalankan bersamaan, kami harapkan kemacetan akan berkurang 30-40 persen,” kata Menhub Budi usai mensosialisasikan kebijakan ganjil-genap di Gerbang Tol Bekasi, Senin (5/3) pagi.
Selain pembatasan kendaraan pribadi melalui sistem ganjil-genap di dua gerbang tol di Bekasi, dua kebijakan lainnya yang juga berlaku pada 12 Maret 2018 yaitu larangan melintas bagi angkutan barang golongan III, IV.
BACA JUGA: Ini Alasan Pemerintah Berlakukan Ganjil-Genap di Tol Japek
Kemudian golongan V di ruas Tol Jakarta-Cikampek setiap Senin-Jumat mulai pukul 06.00-09.00 WIB dan pemberlakuan Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU) Bekasi Timur arah Jakarta pukul 06.00-09.00 WIB pada Senin-Jumat (kecuali hari libur).
“Dengan waktu yang sama juga kami akan berlakukan di mana truk-truk dengan kapasitas overloaded kami akan batasi agar mereka tetap (tidak masuk tol), diharapkan ini lancar,” tutur dia.
BACA JUGA: Warga Bekasi Minta Pemerintah Kaji Ulang Sistem Ganjil Genap
Dijelaskan Budi, pemberlakuan pembatasan kendaraan pribadi (golongan I) dengan sistem ganjil-genap di 2 pintu tol ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar mau beralih dari angkutan pribadi ke angkutan umum. Ke depan mantan dirut AP II ini berjanji akan menambah jumlah armada dan intensitas bus.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingat, Kebijakan Ganjil Genap Tol belum Diatur UU
Redaktur & Reporter : Yessy