jpnn.com, JAKARTA - RFA, 28, warga Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, Lampung, ditangkap. RFA menjadi tersangka pembegalan mobil truk bermuatan bawang di Jalan Lintas Sumatera Kampung Bumi Baru Kecamatan Blambangan Umpu Way Kanan.
Kasatreskrim Polres Way Kanan Iptu Des Herison Syafutra menerangkan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (26/7) sekitar pukul 05.24 WIB.
BACA JUGA: Warga Mesuji Tertembak, Doooor! Peluru Bersarang di Leher
Saat itu, Supri yang mengemudikan truk Colt Diesel kuning lis hijau BE 9126 FI melintas di jalinsum Kampung Bumi Baru.
Tiba-tiba Supri dihadang mobil toyota avanza putih. Setelah mobil colt berhenti, dari dalam toyota avanza keluar tiga orang yang memaksa Supri turun.
BACA JUGA: AKBP Edya Kurnia Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Penerimaan Casis Bintara Polri
Ketiganya menuduh Supri menyerempet rekan mereka yang mengendarai sepeda motor. Supri kemudian dipaksa masuk ke dalam mobil avanza. Kemudian, tangan Supri diikat dengan tali plastik dan mtanya ditutup lakban.
Setelah itu, mobil Supri yang bermuatan bawang dibawa kabur. Sedangkan Supri sempat disekap dalam sebuah rumah selama 10 hari. Kemudian Supri ditinggalkan pelaku di daerah Muara Dua dalam sebuah kamar villa.
BACA JUGA: Oknum PNS Ini Sudah 5 Tahun tak Masuk Kerja, tetapi Gaji Mengalir Terus
RFA sendiri bertugas menjaga Supri yang kala itu disekap di rumah EN. RFA juga mengambil bawang sebanyak 4 karung dari kebun tempat disembunyikannya mobil truk Supri.
“RFA dapat diamankan petugas Team Tekab 308 satreskrim Polres Way Kanan Rabu (25/11) sekira pukul 23.00 Wib setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di Simpang Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan,” katanya.
Atas perbuatannya RFA terancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan. “Dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” katanya. (sah/wdi/radarlampung)
Redaktur & Reporter : Budi