jpnn.com, MESUJI - Nasib nahas menimpa Ican Bin Sarnubi, 19, warga Desa Kagungan Dalam, Kecamatan Tanjungraya Kabupaten Mesuji meninggal Dunia diduga tertembak senjata api rakitan.
Akibat kejadian tersebut, leher korban mengenai Leher bagian kanan depan, pada Kamis (26/11) sekira pukul 22.30 WIB.
BACA JUGA: Tak Masuk Susunan Pengurus MUI, Din Syamsudin Tegaskan Satu Hal Ini
Korban diketahui bernama Ican Bin Sarnubi meninggal dunia akibat ditembak yang diduga menggunakan Senjata Api Rakitan di Lapak Desa Kagungan Dalam karena masalah saling klaim lahan Sawit.
“Iya bener saya dapat info ada Kejadian di Desa Kagungan dalam Tadi malam sekitar pukul 11, saya dapat kabar kalau ada orang yang tergeletak kena tembak,” Kata Uwi salah satu warga saat dihubungi Radarlampung.co.id melalui sambungan telepon, Jumat (27/11).
BACA JUGA: 1 Wanita dan 2 Pria Digerebek di Dalam Honda Jazz, Ada Oknum PNS, Tak Bisa Mengelak Lagi
Namun terkait kronologisnya, dia enggan berkomentar banyak. “Kalau ceritanya seperti apa dan bagaimana saya tidak mengetahuinya Bang,” Singkatnya.
Terpisah, Kapolres Mesuji AKBP Alim didampingi Kasat Reskrim Polres Mesuji IPTU Riki membenarkan Hal tersebut.
BACA JUGA: Oknum Guru Honorer yang Ketahuan Berbuat Dosa Itu Akhirnya Diberhentikan
“Iya benar. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (26/11) sekitar pukul 23.00 WIB di lapak Desa Kagungan Dalam, Kecamatan Tanjung Raya, korban berinisial IW,” ungkap Alim.
Dia menjelaskan, penganiyaan hingga korban Meninggal Dunia itu, bermula dari rebutan saling klaim sawit di PT BSMI.
“Bermula pada Rabu (25/11) Saudara SN selaku orang tua korban memanen sawit di jalan poros blok O 39-40 PT BSMI, kemudian hasil yang sudah dipanen sebanyak 70 janjang dan dikumpulkan di areal blok P 39-40. Blok P 39-40 itu merupakan areal yang di klaim AD yang di tunggu oleh FD selaku orang kepercayaan AD,” bebernya.
Keesokan harinya, Kamis (26/11), SN hendak menjual sawit hasil panenannya yang berjumlah 70 janjang itu. Akan tetapi, buah sawit tersebut sudah tidak ada di tempat. Ketika dicari tahu, di duga buahnya telah di jual oleh FD yang merupakan orang kepercayaan AD.
“Dari Pukul 18.30 WIB, permasalahan 70 Janjang buah sawit antara SN dengan FD dan AD ingin diperjelas, puncaknya pada pukul 22.30 WIB SN menyuruh anaknya (Korban) berinisial IW ke rumah AD yang mempunyai lapak untuk meminta pertanggung jawaban atas buah sawit 70 janjang. Tapi, pada pukul 23.00 WIB, terdengar suara tembakan satu kali yang didengar warga di dalam Rumah AD. Dan selang beberapa menit langsung terdengar hidup Speed Both yang langsung tancap gas,”Jelasnya.
Mendapat informasi tersebut, sambung Alim, Anggota langsung ke Tempat kejadian Perkara (TKP) dan membawa koban ke medis. Namun, nyawa korban tidak terselamatkan.
BACA JUGA:
“Saat ini situasi aman dan kondusif, anggota telah melakukan Olah TKP dan melakukan pengejaran kepada pelaku, serahkan masalah ini kepada pihak kepolisian, diharapkan masyarakat tetap tenang dan jangan mudah terprovokasi terhadap informasi yang belum jelas kebenarannya, pelaku akan kami tindak tegas sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” Tegasnya. (Muk/yud/radarlampung)
Redaktur & Reporter : Budi