Trump Mundur dari Perjanjian Paris, Menteri LHK: Kita tak Diperintah Amerika

Sabtu, 03 Juni 2017 – 00:15 WIB
Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya. FOTO: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menegaskan, komitmen Pemerintah Indonesia tidak akan tergoyahkan dengan keputusan Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk mundur dari Perjanjian Paris.

Menurut mantan Sekjen DPD itu, Pemerintah Indonesia tetap akan mengawal agenda pengendalian perubahan iklim sesuai dengan perintah konstitusional yang tegas disebutkan dalam Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945.

BACA JUGA: Palestina Kecewa, Trump Tak Singgung Solusi Damai

"Agenda pengendalian perubahan iklim Indonesia dilakukan atas perintah konstitusi, bukan atas perintah internasional, termasuk bukan atas perintah Amerika Serikat. Keputusan mundurnya AS tidak akan menggoyahkan komitmen pemerintah melaksanakan perintah konstitusi," kata Menteri Siti dalam keterangan persnya, Sabtu (3/6).

Siti menjelaskan, selain dalam Pasal 28 H ayat (1), lanjut Menteri Siti, pesan lingkungan juga ditegaskan dalam Pasal 33 UUD 1945, yakni untuk mengelola sumber daya secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

BACA JUGA: Kelelahan di Pesawat, Trump Minta Diganti Ivanka

"Melindungi masyarakat dari akibat dampak perubahan iklim juga merupakan bagian dari perintah UUD 1945 untuk melindungi segenap tumpah darah dan bangsa Indonesia," katanya.

Tanggal 19 Oktober 2016 lalu DPR RI telah mensahkan ratifikasi Perjanjian Paris, yang kemudian Presiden Joko Widodo menandatangani UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Persetujuan Paris.

BACA JUGA: Raja Salman Tegur Donald Trump saat Hendak Minum Pakai Tangan Kiri

Poin pertama bagian Menimbang dalam UU 16/2016 tersebut, disebutkan bahwa tujuan nasional negara RI sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah untuk melindungi seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

"UU ini harus dijalankan bukan atas perintah internasional, akan tetapi atas dasar bahwa eksekutif harus melaksanakan perintah UU," ujar Menteri Siti.

Perjanjian Paris merupakan seperangkat instrumen berbasis aturan, metode, pendekatan, referensi, standar, format terukur, seperti pencapaian target Nationally Determined Contributions/NDC yang merupakan bentuk yang konkrit akan dilakukan dalam rangka pencapaian tujuan tertinggi Konvensi.

Lalu konsep pengukuran, pelaporan dan verifikasi (Measuring, Reporting and Verification/MRV) yang transparan, komparabel, koheren, lengkap, dan akurat untuk jaminan komitmen masing-masing negara.

Termasuk jaringan global serta akses dukungan teknologi, finansial, sistem dan lain-lain dalam upaya setiap negara melakukan mitigasi, serta adaptasi untuk pengendalian perubahan iklim dan menyediakan lingkungan yang baik bagi rakyatnya.

"Jadi, kita tetap akan menjalankan perintah UUD dan UU kita sendiri, bukan bergantung pada negara lain, termasuk Amerika Serikat. Kita punya kedaulatan sendiri. Kita punya tujuan negara sendiri. Dan kita punya sasaran nasional yg harus dapat dicapai. Ini yang menjadi pegangan kita untuk tetap kokoh dengan komitmen melaksanakan perintah konstitusi dan UU negara kita sendiri," pungkas Menteri Siti. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Trump Tiba-Tiba Lupa Kecaman soal Saudi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler