Tuding Ada Penggelembungan Suara

Sengketa Pemilukada Halmahera Barat

Selasa, 28 Desember 2010 – 13:51 WIB

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pemeriksaan perkara perselisihan hasil pemilihan umum kabupaten Halmahera Barat, Selasa (28/12) di ruang sidang panel lantai 4 gedung MK, Jakarta.

Dalam persidangan yang dipimpin panel hakim Ahmad Sodiki, pemohon yakni pasangan Penta Libela Nuara-Beny Andhika Ama mengajukan keberatan atas hasil penghitungan suara kabupaten Halmahera Barat.

"Pemohon keberatan atas hasil rekapitulasi penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum kabupaten Halmahera Barat," ujar Elza Syarief selaku kuasa hukum pemohon.

Lanjut Elza Syarief, keberatan klienya didasarkan atas adanya penggelembungan suara yang sistematis, masif, dan terstruktur yang dilakukan oleh termohon"Bahkan samapai saat ini Panitia Pengawas (Panwas) tidak mengetahui secara resmi berapa surat suara yang dicetak," ujar Elza Syarief.

Dijelaskan, keberatan pemohon atas hasil rekapitulasi penghitungan suara berawal dari proses pencetakan surat suara yang dinilai tidak sesuai prosedur

BACA JUGA: Nafsu Politik Berebut Supporter Fanatik

Selain itu, lanjut Elza lagi, pada saat pembukaan segel surat suara tidak dilakukan sesuai dengan  mekanismenya dan tidak disaksikan oleh panwas dan para saksi-saksi.

"Kualitas kertas suara juga dipermasalahkan oleh pemohon, serta terdapat surat suara yang cacat yang menguntungkan salah satu pasangan calon bupati Halmahera Selatan," ucapnya
(kyd/jpnn)

BACA JUGA: Golkar Dituding Manfaatkan Timnas

BACA JUGA: PPP Tak Berniat Klaim Para Kiai

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilpres 2014, PDIP Pilih Demokrat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler