Tuding Dakwaan JPU pada Setya Novanto Keliru

Jumat, 13 April 2018 – 18:53 WIB
Terdakwa perkara e-KTP Setya Novanto sedang berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Penasihat hukum Setya Novanto menilai dakwaan jaksa telah keliru terhadap kliennya.

Yaitu dengan menyebut kliennya baik secara langsung maupun tidak langsung melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa pada proyek e-KTP 2011-2013.

BACA JUGA: Tok Tok Tok, Vonis untuk Setnov Bakal Dibacakan 24 April

Pasalnya, kapasitas Novanto ketika itu hanya sebagai anggota dan Ketua Fraksi Partai Golkar.

"Posisi tersebut tidak memiliki kekuasaan dan kewenangan untuk melakukan intervensi dalam setiap tahap proses penganggaran dan pengadaan barang atau jasa paket pekerjaan e-KTP," ujar penasihat hukum Novanto, Maqdir Ismail saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/4).

BACA JUGA: Jaksa KPK Langsung Tolak Pembelaaan Novanto

Maqdir juga menyatakan pihaknya sangat risau dengan dikembangkannya stigma sepanjang persidangan.

Yaitu bahwa ada persekongkolan jahat yang dilakukan Setya Novanto untuk memengaruhi Komisi II dan Badan Anggaran DPR, sehingga menyetujui penganggaran paket e-KTP.

BACA JUGA: Kini Jadi Pesakitan, Setnov Curigai Johannes Marliem

Menurut Maqdir, penuntut umum lupa bahwa di setiap Komisi dan Badan Anggaran DPR terdapat sembilan fraksi yang independen.

"Jika disebut terkait persetujuan anggaran di DPR, maka wajib dibuktikan di persidangan adanya
rangkaian persekongkolan di antara sembilan fraksi yang ada. Selain itu, juga wajib dibuktikan bentuk tindakan nyata dari terdakwa dalam mempengaruhi sembilan fraksi itu," katanya.

Maqdir menyebut hanya akan menjadi kegagalan berpikir apabila menganggap penganggaran di DPR berapapun jumlahnya bisa diatur dan disetujui hanya oleh seorang Novanto dan Fraksi Golkar.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menuntut Novanto hukuman penjara 16 tahun dan denda Rp 1 miliar. Jaksa juga menuntut Novanto membayar uang pengganti senilai USD 7,435 juta.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Setya Novanto: Sungguh Menyakitkan Dicap Koruptor


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler