KENDARI - Kajati Sultra AR Nashruddien bisa saja cerdas dalam menyidik kasus Korupsi di SultraTapi di luar itu, ternyata ia sedikit lengah dengan pernyataannya ke publik. Karena menyebut jaksa di Kejati yang diperbantukan dalam bidang penanganan perkara perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) hasil bekerjasama dengan Pemkab Bombana lebih ahli, ia mendapat kecaman dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)
BACA JUGA: Arus Balik, PSK di Sampit Bakal Bertambah
Melalui ketuanya, Abu Hanifah Pahege,SH, Peradi bersiap mensomasi Kajati jika tidak mengklarifikasi pernyataannya dalam waktu seminggu.Peradi kebakaran jenggot karena kata "lebih ahli" yang ditujukan kepada pengacara Kejati, bermakna bahwa pengacara di luar Kejati amatiran
BACA JUGA: Jatuh, 3 Pengunjung Water Boom Dirawat
Kata lebih ahli itu harus dijelaskan apakah bentuk perbandingan atau apa?Pengacara berkacamata ini menegaskan bahwa Kajati harus menjelaskan pernyataannya itu secara terbuka juga di hadapan publik
BACA JUGA: Limbah Pabrik Sawit Diduga Cemari Sungai
Jika tidak dilakukan dalam seminggu ke depan, maka Peradi akan mengirim surat terbuka kepada Jaksa Agung untuk memprotes statement yang dilontarkan Kejati"Sebenarnya kita sudah mau kirim surat terbuka ini, tapi ktia tunggu dulu klarifikasi Kajati," terangnya.Seperti diketahui, setelah MoU antara Pemkab Bombana dengan pihak Kejati Sultra dalam bidang penanganan perkara perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Kajati mengatakan bahwa jaksa yang "diperbantukan" kepada Pemkab lebih ahli"Mereka bertindak sebagai pengacara profesional, dan dijamin keahliannya pengacara kejaksaan jauh lebih ahli karena mereka dididik untuk berdebat sebagai seorang yang memahami hukum," ujarnya kala itu.
Kenapa Peradi kebakaran jenggot" karena ujar Abu Hanifah, pengacara, khususnya yang tergabung di Peradi bukan pengacara karbitan yang buta hukumMereka melalui jenjang pendidikan khusus bidang advokasi"Kami ini juga lahir lewat Undang-undang, yang diakui oleh hukum ketatanegaraan dan negara, bukan lewat kegelapanKita minta dihargai juga," sewotnya.
Sebenarnya kata Abu Hanifah keliru jika Kejati memperbantukan jaksa sebagai pengacara untuk PemkabPasalnya dalam aturan perundangan tidak diperbolehkan rangkap profesi antara jaksa dan pengacara"Silahkan MoU dengan siapa saja, itu memang salah satu tugas dan fungsi kejaksaanTapi, jaksa tidak diperbolehkan untuk menjadi pengacaraKalau mau jadi profesional di bidang advokat, lepaskan status jaksanya, kalau tidak, ya tidak usah jadi advokat," sungut Abu Hanifah.
Bahkan dirinya menyebut Kejati Sultra sebagai Kejati plus-plus karena selain menjadi jaksa, ternyata juga menyediakan jasa pengacara"Saya baru tahu bahwa Kejati punya pengacaraSaya anggap ini Kejati plus-plus, plus-plusnya pakai tanda kutip" tandasnya.
Hebat atau tidaknya sepak terjang seorang pengacara ungkap pria berambut sebahu ini, tidak dinilai oleh dirinya pribadi, tapi oleh orang lainKarena itu, pernyataan Kajati yang menyebut bahwa jaksa Kejati yang diperbantukan untuK Pemkab lebih ahli, disebut Abu Hanifah, super subyektif"MoU itu tidak ada masalah, tidak apa-apa MoU dengan Pemkab, masyarakat bahkan tersangka dan terdakwa, kalau perlu ditangani oleh pengacaranya kejaksaanTapi setahu saya, tidak ada klausul yang menyebutkan ada pengacaranya kejaksaan," tukasnya(ema/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Empat Warga Jakarta Hilang, Paranormal Dikerahkan
Redaktur : Tim Redaksi