Tuding KPU Langkat Berpihak

Rabu, 20 November 2013 – 02:30 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan Bupati Langkat, Sumatera Utara, di Jakarta, Selasa (19/11).

Sidang digelar atas permohonan pasangan calon Bupati Budiono-Abdul Khair dan pasangan Yunus Saragih-Syahmadi Fiddin.

BACA JUGA: Sikap Ketua Bawaslu Bikin Parpol Saling Curiga

Di hadapan majelis Hakim MK, para pemohon mendalilkan telah terjadi pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat dan pasangan calon Bupati Ngogesa Sitepu-Sulistyanto.

Antara lain sebagaimana dikemukakan Habibuddin, Kuasa Hukum pasangan Budiono-Abdul Khair. Menurutnya, KPU Langkat kurang bertindak hati-hati dan cenderung menunjukkan keberpihakannya pada pasangan Ngogesa-Sulistyanto yang merupakan pasangan patahana Bupati Langkat.

BACA JUGA: KPU Disarankan Manfaatkan Media Sosial

“Mulai dari tanggal 24 April hingga 15 Agustus 2013, termohon (KPUD) juga dianggap tidak satu kesatuan dengan panitia pengawas pemilu Kabupaten Langkat dalam melaksanakan tahapan pilkada. Panwaslu baru dibentuk pada tanggal 15 Agustus, sementara tahapan pilkada sudah berlangsung sebelumnya. Belum terbentuknya panwaslu Langkat pada tahapan sosialisasi juga menyebabkan masyarakat kurang merespon Pilkada,” katanya.

Pemohon juga menilai KPUD tidak jujur dalam melakukan verifikasi ijazah sekolah dasar calon Ngogesa Sitepu. Diduga ada kekeliruan dalam surat keterangan pengganti ijazah (SKPI) yang dikeluarkan SD Negeri 050592.

BACA JUGA: Bawaslu Diminta Cepat Benahi Bagian Pengaduan

Menurut Habibuddin, Lembaga Studi Pengadaan Indonesia Kabupaten Langkat, sudah melaporkan secara tertulis hal tersebut ke Polda Sumut, karena menduga SKPI Ngogesa cacat hukum.

“Pemohon juga mendalilkan adanya pelanggaran yang dilakukan KPUD dalam penetapan DPT. Ditemukan ada pemilih di bawah umur di Dusun Tanjung Sari, Desa Selayang dan Desa Sei Limbat, Kecamatan Selesai. Juga terdapat seorang pemilih yang terdaftar di dua TPS (tempat pemungutan suara),  yaitu di TPS 3 Lingkungan 3, Kelurahan Kwala Begumit dan TPS 5, Perumnas Lama, Kelurahan Begumit, Kecamatan Binjai,” katanya.

Di TPS 8 Sei Limbat, Kecamatan Selesai, kata Habibuddin, termohon juga diduga memasukkan empat nama orang yang telah meninggal dunia dalam DPT. Selain itu KPUD Langkat juga dituding melakukan penggelembungan DPT di Dusun 4 Desa Si Limbat, Kecamatan Selesai. Yaitu di TPS 2 Balai Kasih, TPS 3 Dusun 3 Desa Raja Tengah dan TPS 1 Dusun 1 Nangka Lima, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala.

“Hampir 70 persen DPT Pemilukada Langkat tidak memiliki Nomor Induk kependudukan (NIK). Padahal Kabupaten Langkat sudah tiga tahun memiliki sistem informasi administrasi kependudukan secara elektronik. Akibat kondisi ini, kita menduga timbul tidak validnya data dalam DPT,” katanya.

Sementara itu pasangan pemohon lainnya, Yunus-Syahmadi, mendalilkan berbagai pelanggaran yang diduga dilakukan pasangan patahana. Antara lain, praktik politik uang, mobilisasi pegawai negeri sipil (PNS), politisasi birokrasi dan penggunaan dana anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Langkat, tahun 2013.

Pasangan ini juga menduga selama proses pemilihan Ngogesa-Sulistyanto, juga membagikan sembako dan uang Rp 50 ribu. Tindakan tersebut dilakukan oleh sejumlah Camat, Kepala Desa dan Kepala Dusun kepada setiap kepal rumah tangga saat  bencana alam di Kecamatan Hinai terjadi. Pada saat itu bungkus sembako yang dibagikan juga disebut bertuliskan, “dari Bapak Ngogesa Sitepu, Bupati Langkat.” Padahal Ngogesa saat itu sedang tidak menjabat atau cuti sebagai bupati.

Atas dalil-dalil yang dikemukakan, pemohon dalam petitumnya meminta MK menyatakan batal dan tidak mengikat secara hukum surat keputusan KPUD tentang penetapan pasangan calon dalam pemilukada Langkat tahun 2013, dan keputusan KPU Langkat tentang penetapan perolehan suara pasangan calon.

Sidang lanjutan rencananya akan dilaksanakan Kamis (21/11), untuk mendengarkan jawaban termohon (KPUD Langkat), keterangan pihak terkait (pasangan Ngogesa-Sulistyanto) dan keterangan sejumlah saksi.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemilih Bermasalah Versi Gerindra Capai 14,1 Juta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler