Tuding UU Migas jadi Biang Keladi

Sabtu, 29 Oktober 2016 – 19:22 WIB
Ilustrasi Foto: Jawa Pos/dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA -- Mantan Satgas Antimafia Migas Fahmy Rahdi mengatakan Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menjadi biang keladi permasalahan sektor migas di Indonesia.

Baik itu masalah ekspolrasi hingga persoalan lain yang berkaitan dengan industri migas.

BACA JUGA: BSN Angkat Standar Tempe dalam Pameran Hari Pangan Sedunia

Pemerhati energi dari Universitas Gadjah Mada itu mengatakan, jika UU ini tidak segera direvisi, maka segala persoalan yang ada di industri migas tidak akan pernah selesai.

"Jadi semua masalah yang timbul tadi apakah di eksplorasi, apakah di cadangan yang rendah, kemudian masalah-masalah lainnya, saya kira ini semua terjadi karena UU Migas nomor 22 tahun 2001 itu yang menjadi biang keladi," kata Fahmy saat diskusi "Menanti Revisi UU Migas" di Jakarta, Sabtu (29/10).

BACA JUGA: SKK Migas Dorong Genjot Eksplorasi Gas

Dia mengatakan, UU Migas yang ada sekarang ini sangat liberal sekali.

Dia mencontohkan, misalnya  penempatan komoditi migas ini sebagai komoditi pasar.

BACA JUGA: Makin Pedasss, Harga Satu Cabai Sudah Gopek

Padahal, itu sangat jelas bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945 yang mengamanatkan kekayaan alam dikelola oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Kemudian, kata dia, UU itu juga  menempatkan Pertamina sebagai salah satu unit usaha yang sama dengan perusahaan asing yang lain.

Pertamina harus bersaing dengan perusahaan asing untuk mengeksplorasi.

"Sehingga dia harus bersaing dalam setiap perebutan dan Pertamina selalu kalah," ujarnya.

Lebih lanjut Fahmy  menduga berlarutnya pembahasan RUU Migas karena ada pihak-pihak yang masih UU saat ini tetap diberlakukan.

"UU Migas saat ini sangat liberal, jadi memang banyak yang menginginkan UU itu tetap berlaku," kata dia. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siap-Siap, Kurang 10 Tahun Lagi Indonesia Alami Krisis Pasokan Migas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler