Tuduh Jokowi Sikat Aktivis, Fatia Minta Luhut Jadi Gentlemen

Senin, 21 Maret 2022 – 16:17 WIB
Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti saat memberi keterangan di Polda Metro Jaya, Senin (21/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti meminta presiden Joko Widodo lebih baik mengurusi Papua daripada sibuk mengkriminalisasi aktivis.

Hal itu disampaikan Fatia KontraS saat menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (21/3).

BACA JUGA: Jokowi Bagikan Bumbu Khas Indonesia untuk Pembalap MotoGP, Luhut Binsar Beri Penjelasan Begini

"Semestinya presiden tidak sibuk kriminalisasi aktivis, tetapi urusi Papua biar tidak konflik terus," kata Fatia, Senin.

Aktivis HAM itu juga menilai Luhut Binsar dianggap gentlemen bila mencabut laporan.

BACA JUGA: Teruntuk Pak Luhut, Jangan Menjerumuskan Pak Jokowi dengan Wacana Inkonstitusional

Fatia kemudian meminta Luhut Binsar membuka fakta ke publik bila memang tidak benar terlibat konflik tambang di Papua.

"Akan sangat gentlemen kalau misalkan Pak Luhut mencabut laporannya, menghentikan kasus, dan membuka fakta ke publik kalau memang tidak terbukti soal konflik tambang di Papua," kata Fatia.

BACA JUGA: Kombes Zulpan Merasa Haris dan Fatia Layak Tersangka Pencemaran Nama Baik Luhut Pandjaitan

Sebelumnya, Fatia KontraS dan Direktur Lokataru Haris Azhar ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Penetapan tersangka itu buntut pelaporan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan yang diduga melakukan pencemaran nama baik.

Luhut Binsar melaporkan Haris dan Fatia lantaran video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" yang diunggah melalui akun Haris Azhar di YouTube.

Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi, termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.

Laporan Luhut Binsar tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021. (cr3/jpnn)


Redaktur : Adil
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler