jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo meningkatkan status Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) menjadi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) melalui Perpres Nomor 7/2018.
Anggota Dewan Pengarah BPIP, KH Ma'ruf Amin mengatakan, peningkkatan status tersebut memberikan banyak konsekuensi bagi BPIP sendiri maupun dewan pengarah yang diketuai Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri.
BACA JUGA: Pak Kiai Ketua Umum MUI Bela Jokowi dari Tudingan Amien Rais
"Pemberian SK kami berubah dari UKP ke BPIP, konsekuensinya fasilitasnya tidak fasilitas UKP. Kedua, masa kerjanya lima tahun. Kerjanya juga tentu berat lagi," kata Kiai Ma'ruf usai bertemu Jokowi di Istana Merdeka, Kamis (22/3).
Dari sisi tugas pokok dan fungsinya, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila akan melakukan perluasan cakupan tugas dari berbagai aspek.
BACA JUGA: Tepis Prabowo, Ketum MUI Yakin Indonesia 2030 Makin Jaya
Antara lain terkait penanganan komitmen kebangsaan, implementasi Pancasila berupa pemerataan ekonomi dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Di sisi lain, kata Rais Aam Nahdlatul Ulama ini, presiden juga meminta Badan Pembinaan Ideologi Pancasila menyentuh aspek pendidikan secara lebih luas.
BACA JUGA: UKP-PIP Jadi Badan, Megawati Berterima Kasih ke Jokowi
"Bagaimana anak-anak bisa (paham) Pancasila dari SD sampai SMA. Ada pelajaran Pancasila yang dibuat oleh BPIP," tambah ketum MUI ini.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Jokowi Lantik Megawati di Istana
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam