jpnn.com - JAKARTA - Sejumlah pimpinan dan anggota Komisi V DPR yang berkunjung ke Maluku pada 4 Agustus 2015 mendapat amplop berisi uang. Pemberinya adalah Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary.
Hal itu terungkap saat Amran menjadi saksi pada persidangan atas Damayanti Wisnu Putranti di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/8). Politikus PDIP itu didakwa menerima suap anggaran saat masih menjadi anggota Komisi V DPR.
BACA JUGA: Agar Tak Dipidana, Rizal Ramli Disarankan Minta Maaf ke Ahok
Menurut Amran, pada 4 Agustus 2015 ada sekitar 20 anggota Komisi V DPR yang melakukan kunjungan kerja ke Maluku. Saat itu Amran baru sebulan menjabat kepala BPJN IX.
Kala itu Amran bertanya kepada rekan-rekannya tentang bagaimana kebiasaan menjamu anggota DPR. "Ya kami sekadar ingin memberikan oleh-oleh," katanya di hadapan majelis hakim.
BACA JUGA: HNW: Seharusnya Indonesia Menuntut Filipina
Amran lantas bertanya ke stafnya yang bernama Iqbal, apakah ada oleh-oleh yang bisa diberikan kepada rombongan Komisi V DPR. Selanjutnya, Iqbal meminta Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir untuk menyediakan uang.
"Lalu disiapkan dalam amplop dan diberikan kepada semua anggota DPR (yang ke Maluku)," kata Amran.
BACA JUGA: Ada WNI Disandera Lagi, Pak Wiranto Bilang Begini
Setelah kunjungan kerja ke Maluku, sejumlah anggota Komisi V DPR mengusulkan proyek infrastruktur untuk provinsi yang beribu kota di Ambon itu. Proyek itu akan dikerjakan melalui dana aspirasi yang dianggarkan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembalap Iran Dominasi Dua Etape, Rastra Masuk 10 Besar
Redaktur : Tim Redaksi