Tujuan Bea Cukai Edukasi Ketentuan Cukai kepada Santri di Sampang

Senin, 20 September 2021 – 19:59 WIB
Sosialisasi cukai tembakau bagi kelompok pondok pesantren di Kabupaten Sampang yang dilaksanakan Bea Cukai Madura. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, SAMPANG - Bea Cukai Madura menggelar sosialisasi ketentuan cukai di Kabupaten Pamekasan dan Sampang.

Di Kabupaten Sampang, kegiatan dilaksanakan di sejumlah pondok pesantren (ponpes), seperti Ponpes Ar-Rosyidiyah Mambaul Ulum, Ponpes Darul Tauhid, Ponpes An-Naqsyabandiyah, Ponpes Al-Abidin, Ponpes Raudlatul Ulul ArRahmaniyah dan Ponpes Bustanus Shalihin Al Bukhari Labuhan.

BACA JUGA: Bea Cukai Sumatera Utara Beri Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT Suri Tani Pemuka

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah menjelaskan alasan sosialisasi ketentuan cukai di kalangan santri.

“Kami ingin mengedukasi semua kalangan, tidak hanya pengusaha barang kena cukai (BKC) atau masyarakat umum, namun para santri juga perlu diberikan edukasi tentang kebijakan cukai sebagai bekal pengetahuan,” kata Firman, Senin (20/9).

BACA JUGA: Polisi Tes Kejiwaan Oknum Guru Ponpes Pencabul 26 Santri, Hasilnya?

Di Kabupaten Pamekasan, Bea Cukai Madura berkesempatan mengedukasi masyarakat sekitar Desa Galis dan Desa Sotabar.

"Kegiatan edukasi ini juga salah satu manfaat dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT),” jelasnya.

BACA JUGA: Oknum Guru Bejat Cabuli 26 Santri, Wali Murid Ramai-Ramai Tarik Anak dari Ponpes

Bea Cukai Malang juga melaksanakan kegiatan serupa kepada para pelaku usaha BKC dan pemilik kios di Kabupaten Malang dan Kota Batu.

Pada kesempatan tersebut, masyarakat diedukasi cara mengidentifikasi rokok ilegal dan pemanfaatan DBHCHT.

“Sosialisasi ini adalah salah satu bentuk nyata Bea Cukai untuk menggempur peredaran rokok ilegal," tegas Firman.

Dia berharap melalui edukasi ini dapat menekan atau bahkan menghilangkan peredaran rokok ilegal.

"Kami harap masyarakat bisa menjadi perpanjangan tangan kami," ujarnya.

Di tempat lain, Bea Cukai Sidoarjo menggandeng Diskominfo menggelar sosialisasi Gempur Rokok Ilegal kepada perangkat desa dan warga di Desa Ketajan dan Desa Balongdowo, Kabupaten Sidoarjo.

Bea Cukai Sidoarjo berharap masyarakat dapat berperan aktif mendukung program "Gempur Rokok Ilegal" sehingga dapat mengurangi peredaran rokok ilegal dan meningkatkan fasilitas masyarakat dari DBHCHT.

Tidak hanya terkait cukai dan pemanfaatan DBHCHT, masyarakat juga diedukasi tentang dampak mengkonsumsi rokok ilegal.

"Sosialisasi ini juga membina masyarakat untuk menciptakan industri yang bermutu dan tidak terlibat dalam industri rokok ilegal, baik dalam produksi atau penyebarannya," pungkas Firman. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Tim Redaksi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler