JAKARTA—Anggota Komisi X DPR RI, Raihan Iskandar mendesak Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) segera mencabut aturan tentang sekolah berstatus Rintisan Sekolah bertaraf Internasional (RSBI)Menurutnya, aturan RSBI yang berlaku saat ini belum jelas mengatur aspek metodelogi pendidikan RSBI, kualitas guru dan murid, serta biaya pendidikan.
Sebenarnya,kata Raihan, dirinya bisa tujuan didirikannya RSBi itu sudah bagus, yakni mendorong pemerintah daerah untuk mendirikan minimal satu sekolah RSBI di setiap kabupaten/kota untuk bisa menampung anak-anak yang berprestasi
BACA JUGA: Pemda Masih Boleh Dirikan RSBI
Namun, lanjutnya, justru sekarang ini banyak poin-poin aturan yang sudah luntur."Salah satunya tentang pembiayaan atau memasang iuran yang tinggi
Kemdiknas, lanjut dia, mestinya tidak terlalu bangga dengan keberadaan RSBI
BACA JUGA: Kemdiknas Bantah Hanya Memihak PTN
Pasalnya, RSBI tidak selalu memiliki prestasi lebih bagus dibandingkan dengan sekolah standar nasional (SSN). “RSBI tidak selalu bagusBACA JUGA: RSBI Baru? Nanti Dulu
Di dalam pelaksanaan UN kemarin saja, buktinya ada kok siswa sekolah SSN di Aceh yang nilai rata-rata UN-nya tertinggi di tingkat nasionalJadi segeralah dibenahi RSBI itu,” ketusnya.Politikus dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) menambahkan, standar mutu RSBI juga harus diperbaikiDikarenakan selama ini RSBI hanya mengacu pada kemampuan Bahasa Inggris sajaSeharusnya, RSBI harus memperkuat bahasa ibu, Bahasa Indonesia untuk memperkuat karakter bangsa"Selanjutnya baru konsen ke bahasa asing," imbuhnya.
Dia menyebut contoh RSBI di JepangDi Jepang, katanya, lebih konsen kepada memperkuat budaya lokal dulu, baru memperkuat bahasa asing"Dan untuk pelajaran bahasa Indonesia, tolong juga dimasukkan sastranya, karena sekarang ini justru anak-anak sangat lemah tentang pengetahuan atau pemahaman sastra Indonesia,” imbuh Raihan(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Bakal Bangun Rusunawa untuk Pesantren
Redaktur : Tim Redaksi