Tujuh Komisioner KPUD DKI Jakarta Dipolisikan

Selasa, 11 September 2018 – 08:00 WIB
KPU. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak tujuh komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta dipolisikan ke Polda Metro Jaya.

Adapun yang melaporkannya adalah Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik.

BACA JUGA: Dilarang Nyaleg, Mantan Koruptor Ini Lapor Polisi

Laporan ini teregister dengan nomor TBL/4800/IX/2018/PMJ/Dit. Reskrimum. Mereka yang dilaporkan adalah Betty Epsilom Indroos, Partono, Sunardi, Nurdin, Muhaimin, Deti Kurniati, dan Marlina. Semuanya dituduh melanggar pasal 216 ayat 1 KUHP.

Menurut kuasa hukum Taufik, Mohammad Taufiqurrahman, laporan dilakukan karena ketujuh orang itu dianggap melanggar konstitusi.

BACA JUGA: Perindo Anggap Keputusan Bawaslu Ini Sangat Aneh

Pasalnya, mereka tidak menjalankan putusan Badan Pengawas Pemilu soal mantan narapidana koruptor menjadi calon legislatif (Caleg) di Pemilu 2019.

“Ketujuh komisioner KPUD Provinsi DKI Jakarta ini dianggap sudah merampas hak konstitusional klien kami," kata Taufiqurrahman di Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Bawaslu Seharusnya Memastikan Mantan Koruptor Tak Jadi Caleg

Dia menyebutkan, seluruh terlapor dinilai arogan sebagai penyelenggara pemilu. Pasalnya, mereka dirasa tak mengindahkan putusan Bawaslu.

"Mereka telah melanggar kaidah hukum pidana. Jadi, sudah layak kami laporkan para komisioner ini sebagai dugaan tindak pidana terhadap korban,” imbuh dia.

Dia menambahkan, dalam membuat laporan itu pihaknya pun menyertakan barang bukti berupa salinan putusan Bawaslu yang memerintahkan KPUD DKI Jakarta untuk merubah status M Taufik dari tidak memenuhi syarat jadi memenuhi syarat.

"Aturan Bawaslu itu mengikat menyatakan bahwa keputusan Bawaslu itu berkekuatan hukum final tidak ada upaya hukum lagi. Jadi, tidak ada cara lain bagi KPUD selain menjalani putusan ini,” tegas dia. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bacaleg Mantan Napi Masih Berpotensi Lolos


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler