jpnn.com, SURABAYA - KPU Jatim mendapati sejumlah bacaleg peserta Pemilu 2019 yang diduga pernah terlibat tindak pidana. Saat ini temuan tersebut ditindaklanjuti.
Meski demikian, potensi munculnya bacaleg berlatar belakang mantan narapidana (napi) masih terbuka.
BACA JUGA: Suasana Hari Pertama Pendaftaran Capres di KPU, Sepiiiiii
Penyebabnya, ternyata sampai saat ini penyelenggara pemilu belum memiliki sistem deteksi terhadap status hukum para bacaleg.
Kondisi itu mendapat atensi Bawaslu Jatim. Lembaga tersebut memastikan bakal memantau latar belakang para bacaleg setelah yang bersangkutan ditetapkan dalam daftar pemilih sementara (DPS).
BACA JUGA: Nasib Empat Paslon Pemenang Pilkada Ini Masih Menggantung
"Ini untuk meminimalkan potensi masih adanya bacaleg eks napi," kata Komisioner Bawaslu Jatim Aang Kunaifi kemarin.
Aang menyebutkan, saat KPU menerapkan larangan pada para napi tiga kasus (korupsi, narkoba, dan pelaku kejahatan anak), sistem pemantauan terhadap status hukum para bacaleg hingga kini masih manual.
BACA JUGA: Dilarang Orang Tua, Bacaleg PAN Akhirnya Mundur
"Sejauh ini yang jadi acuan hanya pengaduan atau informasi dari masyarakat," katanya.
Selain itu, penyelenggara tidak memiliki data tentang latar belakang para bacaleg yang didaftarkan parpol dalam pemilu. Basis datanya tetap berpatokan pada berkas yang dilayangkan bacaleg.
"Penyelenggara juga belum bekerja sama atau memiliki akses dengan penyelenggara hukum untuk memantau status hukum para bacaleg," ucap Aang.
Itu terlihat dari temuan bacaleg yang terindikasi pernah dipidana pada saat pendaftaran yang berakhir 31 Juli lalu.
Hampir seluruhnya berasal dari laporan atau masukan yang diperoleh penyelenggara.
Saat fase pendaftaran, ditemukan tiga bacaleg yang diduga pernah dipidana. Dua kasus korupsi dan satu narkoba. Dari hasil klarifikasi, KPU tinggal memverifikasi satu nama saja.
Komisioner KPU Jatim M. Arbayanto menjelaskan, dari tiga bacaleg yang sempat terindikasi korupsi, dua di antaranya sudah klir.
Satu bacaleg asal Partai Berkarya yang terindikasi pernah terlibat korupsi sudah mundur.
"Satunya adalah kasus narkoba, tapi berstatus pengguna, sehingga boleh. Tinggal satu nama terindikasi korupsi yang masih diverifikasi," terang dia. (ris/c9/diq/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Maaf, 31 Bacaleg Tak Lolos Verifikasi KPU
Redaktur & Reporter : Natalia