Tujuh Lawan Tiga, Paripurna Perppu Ormas Diskors

Selasa, 24 Oktober 2017 – 14:37 WIB
Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Rapat paripurna pengambilan keputusan tentang Perppu Ormas belum mencapai kesepakatan. Komposisi fraksi yang menolak dan menerima tidak berubah. Tujuh fraksi yakni PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, Hanura, PKB, Demokrat dan PPP menerima. Sementara tiga lainnya yaitu Gerindra, PAN dan PKS menolak.

Karena masih terdapat perbedaan sikap, pimpinan rapat Fadli Zon memutuskan sidang diskors untuk selanjutnya dilakukan lobi-lobi mencari jalan keluar.

BACA JUGA: Massa Kepung DPR Tolak Perppu Ormas, Paripurna Jalan Terus

"Jadi, diskors untuk lobi 15 menit sampai 30 menit sebelum pengambilan keputusan,” kata Fadli Zon usai mendengarkan pandangan dari sejumlah fraksi di paripurna.

Sejumlah fraksi tetap berpegang teguh dengan pendirian masing-masing. Sama seperti saat penyampaian pandangan mini pada rapat di Komisi II DPR, kemarin (23/10).

BACA JUGA: Bakal Kalah soal Perppu Ormas, Fraksi Gerindra Ogah Pasrah

Anggota Fraksi Partai Gerindra Riza Patria mengatakan, pihaknya tegas menolak perppu ini. Riza menuturkan, perppu ini membuat pemerintah menjadi penafsir tunggal Pancasila. "Tidak pantas tafsir dasar Pancasila diberikan tunggal ke pemerintah,” tegas Riza dalam paripurna

Sementara Sekretaris Fraksi PD Didik Mukrianto mengatakan, pihaknya tidak ingin munculnya Perppu Ormas mengekang kebebasan berpendapat, berserikat, dan berkumpul masyarakat Indonesia. FPD memandang, lahirnya Perppu Ormas bisa berpotensi atau bahkan terjadi pergeseran paradigma serta cara pandang pemerintah melihat partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

BACA JUGA: Demokrat Balik Arah Dukung Perppu Ormas, AHY Masuk Kabinet?

Namun kehadiran ormas dianggap sebagai ancaman terhadap kedaulatan negara, Pancasila dan UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. “Tentu ini memberikan dampak yang signifikan buat kehidupan berbangsa dan bernegara ke depan,” katanya.

Mencermati perkembangan sikap fraksi-fraksi, serta pemerintah yang membuka diri untuk melakukan revisi setelah perppu disetujui, maka FPD menyampaikan jalan tengah. Didik menegaskan, apabila pemerintah sepakat dalam paripurna ini menyampaikan akan merevisi setelah disetujui, maka FPD membuka diri menerima perppu itu. “Apabila nyata-nyata pemerintah tidak tegas setuju revisi, maka dengan berat hati Partai Demokrat menolak perppu,” ujar anggota Komisi III DPR ini.

Sedangkan Ketua Fraksi PKB di DPR Ida Fauziah menyatakan, partainya menerima perppu ini menjadi UU untuk kemudian direvisi. “Setelah Perppu diterima DPR maka selanjutnya segera berbicara dari hati paling dalam, dengan semangat kebangsaan, menjaga NKRI, melalui revisi perppu ini,” katanya.

Sekretaris Fraksi Partai Hanura Dadang Rusdiana mengatakan, Indonesia merupakan negara demokrasi konstitusional. Bukan demokrasi semaunya.

Dia menjelaskan, berdasarkan pasal 22 UUD 1945, presiden diberikan hak untuk menentukan kondisi kegentingan memaksa atau tidak dalam mengeluarkan perppu. “Itu kewenangan presiden. Kegentingan memaksa merupakan tafsiran subjektif presiden yang dilindungi konstitusi,” katanya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri Hamzah Anggap Jokowi Tidak Paham


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler