jpnn.com, JAKARTA - Tim Satpol PP menindak sejumlah pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kelurahan Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (22/9).
"Ada tujuh warga yang terjaring karena tidak menggunakan masker," ujar Kepala Satpol PP Kelurahan Duren Sawit, Zaur Rachman.
BACA JUGA: Mobil Rian Adiguna sang Driver Taksi Online Ditemukan di dalam Hutan, Kondisinya Sudah Begini
Ia mengatakan, para pelanggar ini diberi sanksi kerja sosial yang bertempat di Jalan Swadaya Raya, Kelurahan Duren Sawit.
"Tujuh pelanggar diberi sanksi kerja sosial dengan membersihkan lingkungan," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (22/9)..
Ia mengatakan, pengawasan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ini terus dilakukan sesuai dengan Pergub DKI Jakarta No. 88 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam menangani Covid-19 di DKI Jakarta.
Selain itu, pihaknya juga mensosialisasikan kepada warga setempat untuk menerapkan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak).
BACA JUGA: Video Tak Senonoh Viral, Oknum Anggota Dewan Jadi Korban Pemerasan, 4 Pelaku Ternyata
BACA JUGA: Info Terkini dari Kombes Hermawan Soal Perilaku Brigpol AB, Memang Parah!
"Tujuannya agar kesadaran masyarakat akan protokol 3M semakin tumbuh, dan dilakukan dalam kehidupan sehari-hari," jelas Zaur. (mcr4/jpnn)
BACA JUGA: Sanksi Masuk Peti Mati bagi Pelanggar PSBB Tak Ada Dasarnya, Satpol PP Tak Boleh Suka-suka
Redaktur & Reporter : Dicky Prastya