jpnn.com - BAUBAU - Kasus dugaan mark up anggatan dalam proyek pembangunan gedung Islami Center di Kotamara Baubau masih menjadi perhatian Polres Baubau. Namun penyidik belum menilai kasus tersebut layak dinaikkan di tingkat penyidikan.
Sampai pekan ini, polisi telah mengumpulkan keterangan terhadap tujuh orang yang dianggap mengetahui persoalan itu. Dari tujuh nama tersebut belum termasuk Sekkot Baubau, Muhamad Djudul.
BACA JUGA: Targetkan Lokalisasi Lamin Ditutup Akhir Tahun
Kaur Bin Ops Polres Baubau, Ipda Baharuddin SH menyampaikan jika keterangan Sekkot Baubau memang diperlukan selaku kuasa pengguna anggaran terhadap dana yang melekat di sekretariat daerah. Hanya saja proses penyelidikan dilakukan secara bertahap.
"Untuk sementara kita masih fokus dipengumpulan data-data yang sifatnya teknis. Kalau sudah rampung baru kita melangkah di tahap lain termasuk permintaan keterangan Sekkot," tukasnya.
BACA JUGA: Balita Dianiaya dan Dibuang di Rel Kereta Api
Ditanya apakah sudah ada jadwal pemanggilan Sekkot untuk pekan ini? Mantan Kanit Reskrim KPPP Pelabuhan Murhum itu mengaku belum bisa memastikan jadwalnya. Karena penyidik kemungkinan akan kembali meminta keterangan dari orang teknis di antaranya panitia, konsultan dan konsultan pengawas.
Proses penyelidikan proyek pembangunan Islami Center telah berlangsung sejak Juni lalu. Satrekrim Polres Baubau menilai lamanya proses penyelidikan kasus tersebut karena masih harus mengumpulkan bukti kuat sebelum menaikkan status kasus tersebut
di tingkat penyidikan.
BACA JUGA: Ketakutan Bawa Ekstasi, Nekad Tabrak Polisi
"Jadi tujuh nama yang sudah kami minta keterangan awalnya bukan hanya satu kali kami periksa, jika masih ada yang harus dikonfirmasikan maka akan diundang. Malahan sudah ada yang sampai tiga kali kami undang untuk didengar keterangannya," tambahnya.
Untuk diketahui proyek pembangunan gedung Islamic Center pertama kali dilakukan pada tahun 2011 dengan anggaran Rp 15 miliar. Pada tahun 2012 pembangunan kembali dilanjutkan dengan anggaran Rp 2 miliar untuk pekerjaan kuba masjid. Selanjutnya di tahun 2013, daerah kembali menganggarkan untuk lanjutan pembangunan gedung tersebut dengan total anggaran Rp 5,5 miliar.
Dalam proses pembangunan tahap ketiga mega proyek tersebut ternyata menuai persoalan. Konsultan pengawas melakukan pencatatan adanya dugaan markup terhadap proses pembangunan gedung tersebut. Namun belakangan seluruh pihak terkait di antaranya Pemkot Baubau, konsultan pengawas, termasuk pihak ketiga yang mengerjakan proyek tersebut kembali melakukan pertemuan untuk menghitung ulang bobot pekerjaan tersebut.
Pertemuan masing-masing pihak terkait berujung pada pencairan sisa dana termen ketiga proyek tersebut yang sempat tertahan di sekretariat daerah. Pemkot Baubau menilai pencairan dana tersebut sudah tidak ada masalah karena telah dilakukan perhitungan ulang oleh konsultan pengawas.(war)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tipu Warga, TNI Gadungan Dijebloskan ke Sel
Redaktur : Tim Redaksi