jpnn.com, CILEGON - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon, Banten, mengamankan tujuh pasangan belum nikah dan delapan jeriken tuak pada razia yustisi Kecamatan Jombang, Selasa (18/6/2019).
Dari tujuh pasangan belum menikah, dua pasangan ditemukan di Jombang Kali, sedangkan lima lainnya ditemukan di Sukmajaya.
BACA JUGA: Dua Laki-Laki dan Satu Wanita Digerebek dalam Satu Kamar
"Dua pasangan tidak bisa menunjukan dokumen pernikahan berada dalam satu kontrakan dengan kondisi baru bangun tidur dan berpakaian cukup terbuka," kata Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP Kota Cilegon Chairul Hasan.
BACA JUGA: Dua Laki-Laki dan Satu Wanita Digerebek dalam Satu Kamar
BACA JUGA: Bukan Suami Istri Berada di Kamar Kos, Ada Kondom
Sementara salah satu pasangan lain mengaku telah menikah. Namun saat diminta dokumen kependudukan, pasangan tersebut hanya menikah siri sehingga tidak memiliki dokumen pernikahan.
“Kami menyita KTP dan mendata warga yang belum memiliki identitas penduduk. Nanti untuk KTP diserahkan ke kecamatan dan kelurahan,” ujar Chairul.
BACA JUGA: Puasa - Puasa Berduaan di Hotel, Akhirnya Dibawa Polisi
Seluruh pasangan belum menikah diminta petugas untuk datang ke masing-masing kelurahan untuk mengambil KTP dan memperingati agar tak kembali tinggal dalam satu kontrakan. (bay/rb)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bukan Suami Istri di Dalam Kamar, Hmmmm, Mencurigakan
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti