JAKARTA - Kementrian Keuangan (Kemenkeu) telah menerima 86 laporan transaksi keuangan yang mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)Laporan tentang transaksi mencurigakan yang melibatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut tengah ditindaklanjuti oleh Kemenkeu
BACA JUGA: Transaksi Kotor Rekrutmen CPNS Tembus Rp 30 T
Hasilnya, 33 laporan terbukti terdapat penyimpangan atau penyalahgunaan dalam pelaksanaan tugas"Tindak lanjutnya berupa pengenaan hukuman disiplin," ungkap Kepala Biro Humas Kemenkeu Yudi Pramadi dalam keterangannya kemarin
BACA JUGA: Kasus JR Saragih Ngendap di Bagian Pengaduan KPK
Terkait investigasi kasus tersebut, tujuh pegawai telah atau dalam proses diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)Selanjutnya, Kemenkeu juga tengah mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket) terhadap delapan laporan
BACA JUGA: Daftar Honorer Harus Diumumkan di Koran Lokal
Namun hingga kini belum ditemukan bukti penyimpangan atas rekening yang ditelitiSelanjutnya, sembilan laporan telah dimintakan persetujuan PPATK untuk diteruskan ke KPK"Sebab, setelah dilakukan pulbaket ternyata pegawai bersangkutan tidak lagi menjadi Pegawai Kemenkeu," kata YudiSaat ini, juga masih terdapat tiga permintaan persetujuan yang belum direspon PPATK.
Kemenkeu juga tengah mendalami informasi atas 27 laporan mengenai kemungkinan penyalahgunaan wewenang pegawaiHasil sementara, enam laporan ternyata tidak material dan tidak bermasalahLalu, tiga laporan bukan terkait dengan Pegawai Kemenkeu
Yudi menambahkan, selain PPATK, Kemenkeu juga bekerjasama dengan KPKKerja sama Kemenkeu dengan KPK tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) tahun 2005Sedangkan MoU dengan PPATK pada tahun 2007:Kerja sama tersebut selama ini telah dilaksanakan dengan intensif dalam bentuk korespondensi, pertukaran data, bahkan pemeriksaan gabungan," kata Yudi.
Tahun lalu, lanjut Yudi, Kemenkeu berinisiatif bekerja sama dengan KPK untuk melakukan penelitian harta kekayaan pegawai KemenkeuHasilnya, beberapa pegawai terindikasi melakukan penyalahgunaan wewenang, sehingga dijatuhi hukuman disiplin PNS
"Saat ini, Kemenkeu masih bekerja sama dengan KPK melakukan investigasi terhadap kasus-kasus tertentu," ujar YudiKemenkeu juga mengembangkan sistem pengaduan melalui Whistleblowing System (WiSe) yang bisa diakses dalam website Kemenkeu(sof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Moratorium CPNS Diperpanjang Hingga 2013
Redaktur : Tim Redaksi