Dalam amar putusan hakim PT itu, Imba yang jadi terdakwa dalam kasus penyimpangan dana APBD Manado itu divonis 7 (tujuh) tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan penjara
BACA JUGA: Puteh Lunasi Denda Korupsi Rp 500 Juta
Imba juga diwajibkan mengembalikan uang kerugian negara Rp 64,1 miliar dalam waktu satu bulanBACA JUGA: Pengacara Pertanyakan Selisih Kerugian Negara
Kalau hartanya tidak mencukupi, akan diganti dengan hukuman badan tiga tahun penjara.Putusan banding hakim PT ini lebih tinggi dibanding vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada 10 Agustus 2009 lalu
Jaksa KPK Anang Supriatna membenarkan kalau pihaknya sudah menerima salinan putusan banding PT tersebut
BACA JUGA: Bibit Pasrah Soal Rekomendasi TPF
"Iya, sudah kami terima hari ini putusannya," kata Anang, Senin (16/11).Ditanya tanggapannya terhadap putusan tersebut, Anang menyatakan belum bisa berkomentar banyak, dengan alasan masih harus melaporkannya ke pimpinan KPK"Tergantung pimpinan KPKKalau putusannya sudah sesuai dengan azas keadilan, akan diterimaBila tidak, bisa saja kasasiTapi semuanya ada di tangan pimpinanKami hanya melaksanakan saja," tuturnya.
Untuk diketahui, KPK dalam tuntutannya (pada 27 Juli lalu, Red) meminta hakim memvonis Imba sembilan tahun penjara ditambah denda Rp 300 jutaSelain itu, KPK juga meminta Imba dihukum membayar uang pengganti Rp 68,837 miliar subsider empat tahun.
Sementara itu Victor Nadapdap, kuasa hukum Imba, menyatakan keputusan kasasi atau tidak itu tergantung Imba"Saya belum tahu apakah beliau akan ajukan kasasi atau tidakApalagi saya sudah agak lama tidak konsul ke LP Cipinang," kata pengacara dari Golkar ini dalam pesan singkatnya(esy/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Defisit Listrik Sumbagsel 190 Megawatt
Redaktur : Tim Redaksi