Dewan Pertanyakan Kelanjutan Kasus Ancol Beach City

Jumat, 10 Maret 2017 – 19:04 WIB
Henry Yosodiningrat. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi C DPRD DKI Santoso mengaku heran dengan pihak penegak hukum yang belum juga menahan bos PT Wahana Agung Indonesia Propertindo (WAIP) Fredie Tan alias Awi terkait kasus perjanjian alih penggunaan lahan Ancol Beach City Music Stadium yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 515 miliar.

Padahal, kasus ini sudah sangat lama terbongkar. Bahkan penyidik Kejaksaan Agung sudah menetapkan Fredie sebagai tersangka.

BACA JUGA: Relawan Anies-Sandi: Ahok Bukan Pemimpin Bersih

"Fakta dan bukti kejahatan tipikornya sudah terang benderang. Namun sampai saat ini aparat penegak hukum belum bisa menyeret pihak-pihak yang terlibat ke dalam penjara," kata Santoso dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (10/3).

Menurut Santoso, WAIP berusaha mengubah fungsi Music Stadium Ancol Beach City menjadi mall dengan terlebih dahulu mengubah namanya menjadi ABC Lifestyle Mall, lalu ABC Mall, kemudian ABC Celebrity Mall.

BACA JUGA: KPK Diminta Jerat Semua Aktor yang Terlibat Kasus e-KTP

"WAIP juga tidak melakukan pembayaran Pajak Pembangunan dan tidak mampu mengadakan show international setelah ribut dengan MEIS," bebernya.

Hal senada dikatakan anggota Komisi III DPR Henry Yosodiningrat. Menurutnya, hingga kini belum jelas kapan pelimpahan perkara hukum kasus itu ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

BACA JUGA: Begini Cara Terdakwa Memenangkan Konsorsium PNRI

"Padahal dugaan korupsi berjamaah yang dilakukan Fredie Tan sudah sangat gamblang," kata politikus PDI Perjuangan itu.

"Entah mengapa Kejaksaan Agung seperti dibuat tak berkutik dalam tangani kasus Fredie Tan cs. Sudah jadi tersangka tapi hingga saat ini belum juga di proses pelimpahan perkaranya ke Pengadilan Tipikor," ungkapnya.

Dijelaskannya, ada tiga tersangka dalam kasus tersebut, yakni Fredie Tan, Komisaris PT Delta Jakarta Oky Sukasah, dan bekas Dirut PT Jakarta Propertindo (Jakpro) I Gusti Ketut Gede Suena.

"Anehnya, semuanya belum ditahan. Bahkan kini mereka bebas melenggang kangkung kendati telah di cegah tangkal (cekal) untuk tidak berpergian ke luar negeri," tandasnya. (ipk/rmol)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sanksi Pencabutan KJP Pelaku Tawuran Didukung DPRD


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler