jpnn.com - JAMBI – Berniat untuk menolong biaya pengobatan sang istri yang sedang sakit, RM Sapii (42), warga Lorong I Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Jambi terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, bapak dua itu kedapatan menjual narkoba jenis sabu-sabu di sekitar tempat tinggalnya.
Informasi yang berhasil dihimpun, Pria yang berprofesi sebagai tukang ojek itu diamankan oleh Unit Narkoba Polsekta Pasar Senin, sekitar pukul 14.30 Wib, Senin (24/2) lalu, dikediamannya. Dari pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa shabu dan hasil penjualan shabu dari rumahnya.
BACA JUGA: Istri Jenderal Terancam 15 Tahun Penjara
Pelaku yang ditemui di Mapolsekta pasar mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah seorang bandar bernama Yunijar.
Hanya saja, siapa bandar dan dimana tinggal, dirinya mengaku tak tahu. “Saya hanya ambil barang, habis itu saya tinggalkan,” kata pria yang mengaku baru berjualan sabu enam bulan terakhir.
BACA JUGA: Hisap Ganja, Pelajar SMP Jambi Ditangkap
Dia menambahkan, setiap paket yang dijual dirinya mendapat keuntungan Rp 20 ribu. Secara keseluruhan jika terjual habis, bisa meraup keuntungan Rp 400 Ribu.
Menurutnya, barang yang dibeli, kemudian dipecah menjadi beberapa paket yang dihargai Rp 100 ribu setiap paketnya.
“Saya tidak ikut menggunakan. Saya menjual (narkoba) karena desakan ekonomi, untuk biaya berobat istri,” akunya.
BACA JUGA: Hendak Unas, Pelajar SMK Hamil
Kapolsekta Pasar Kompol Ranefli ketika dikonfirmasi, kemarin (25/2), membenarkan penangkapan pelaku. Penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat yang mengaku resah dengan aksi pesta narkoba di wilayahnya. “Setelah diselidiki, ternyata, sabu-sabu dibeli dari pelaku,” ujarnya.
Setelah mengumpulkan cukup bukti, akhirnya pelaku diciduk di rumahnya dan berhasil menemukan 10 bungkus plastik kecil berisi shabu, uang hasil penjualan Rp 550 ribu, serta beberapa bungkus plastik lainnya bekas tempat sabu. “Barangnya (sabu, red) disimpan di dalam bungkus rokok, bandar masih diburu,” terangnya.
Perwira melati satu ini menjelaskan, akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dn maskimal 10 tahun. “Masih kita kembangkan terus, ini merupakan bagian giat pekat kita,” tukasnya. (mar/ira)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Seorang Polisi Tertangkap Selundupkan Sabu ke Sel
Redaktur : Tim Redaksi