Tukar Guling Lahan pada Permen LHK P.17/2017 Bukan Solusi

Jumat, 28 April 2017 – 09:32 WIB
Ilustrasi gambut. Foto: Riau Pos/JPNN

jpnn.com, RIAU - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Riau Wijatmoko Rah Trisno menilai, tukar guling (land swap) yang dijanjikan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor P.17 tahun 2017  bukanlah sebuah solusi yang baik.

“Pertanyaannya land swap itu apa masih ada lahannya di Riau? Kalau land swap itu di luar Pulau Sumatera, itu mengakibatkan produksi biaya tinggi, karena biaya transportasi. Ujungnya itu akan membuat daya saing produk kita rendah,” ujar Wijatmoko dalam keterangan tertulis yang diterima JPNN, Kamis (27/4).

BACA JUGA: Asosiasi Distributor Semen Minta Dispensasi

Karena itu, Apindo Riau meminta permen tersebut dikaji ulang secara jernih dengan memperhatikan dampak-dampaknya.

“Prinsipnya, perusahaan-perusahaan anggota kami, kooperatif pada pemerintah, dan kami bersedia membicarakan semua aspek untuk mencari solusi bersama,” kata Wijatmoko.

BACA JUGA: Industri Kerajinan dan Kreatif Jadi Penopang Ekonomi

Menurutnya, pemberlakuan paket regulasi baru tentang gambut tersebut tidak hanya berdampak bagi pengusaha.

“Itu, kan, juga berdampak pada pekerja kami kalau kami tidak bisa berproduksi. Ujungnya kalau terjadi PHK, bisa menimbulkan kerawanan sosial yang jadi persoalan negara juga,” imbuhnya.

BACA JUGA: Istri Ketua MPR Usaha Baju Muslim, Omzet Lumayan

Perusahaan pemegang IUPHHK-HTI, juga banyak yang bekerja sama dengan koperasi-koperasi.

Artinya dampak aturan ini tidak hanya akan dirasakan perusahaan besar, tetapi juga pengusaha-pengusaha kecil dan masyarakat.

Wijatmoko mengatakan, dirinya sudah menerima keluhan dari serikat-serikat pekerja yang mempertanyakan sikap pengusaha terkait aturan tersebut.

Wijatmoko mengaku berusaha meredam keresahan pekerja agar jangan sampai ada tindakan yang kontraproduktif.

Dalam waktu dekat, Apindo akan melakukan komunikasi dengan jajaran pemangku kepentingan di Riau, termasuk gubernur Riau untuk menyampaikan keluhan dan mencari jalan keluar bersama yang bisa diperjuangkan.

Sebelumnya, Dirjen Pengendalian DAS dan Hutan Lindung, Kemen LHK, Hilman Nugroho menyatakan, pengusaha tidak perlu takut pada Permen P.17/2017 karena ada win-win solution berupa land swap.

Aturan teknisnya sedang disusun dengan permen baru. Hal tersebut disampaikan Hilman saat menghadiri sebuah acara di Universitas Indonesia, Rabu (26/4)

Pada pasal 8G Permen LHK P.17 berbunyi:  Pemegang IUPHHK-HTI yang areal kerjanya diatas atau sama dengan 40 persen ditetapkan menjadi ekosistem gambut dengan fungsi lindung dapat mengajukan areal lahan usaha pengganti (land swap) yang diatur dengan peraturan menteri. (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Uni Eropa Tetap Butuh Kelapa Sawit dari Indonesia


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
industri   gambut   Apindo  

Terpopuler