jpnn.com, BANDA ACEH - Kabar gembira bagi 10.807 guru madrasah di Aceh. Mereka akan segera menerima tunjangan kinerja.
Ini setelah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh akan segera mencairkan tukin bagi 10.807 guru madrasah di sana yang masih terutang sejak 2015.
Kepala Kantor Wilayah Kemenag Aceh Iqbal mengatakan pelunasan tukin tersebut merupakan upaya pemerintah dalam memenuhi hak para guru dan dosen di Indonesia yang masih belum terlunasi.
"Alhamdulillah ini merupakan kabar gembira bagi kita semua. Semoga pelunasan tunjangan ini dapat membantu para tenaga pendidik di tengah wabah Covid-19 seperti saat ini," kata Iqbal di Banda Aceh, Jumat (25/6).
BACA JUGA: Kabar Baik, Tunjangan Profesi untuk Ribuan Guru di Banda Aceh Dicairkan
Menurut Iqbal, anggaran untuk pelunasan tukin guru dan dosen telah tersedia dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) setiap satuan kerja. Total anggaran untuk Aceh Rp 231,1 miliar.
Dia meminta setiap satuan kerja untuk berkoordinasi dengan Subbag Perencanaan Kanwil Kemenag Aceh untuk realisasinya.
BACA JUGA: Kabar Gembira dari Gus Yaqut terkait Tukin Guru dan Dosen, Rp2 Triliun, Alhamdulillah
"Lakukan secara tepat dan maksimalkan anggaran yang terserap dan hindari sisa realisasi," pesan Iqbal.
Dia meminta pihak madrasah segera melengkapi dokumen daftar penerima selisih tukin sesuai dengan data penerima yang telah melalui tahap verifikasi dan validasi atau verval dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Penerima adalah hasil verval BPKP. Karenanya, dokumen harus lengkap sehingga dapat dipertanggungjawabkan nantinya," katanya.
Menurut dia, berdasarkan data secara nasional tercatat 95.930 tenaga pendidik yang terdiri atas 85.820 guru dan 10.100 dosen, yang tersebar di 2.455 satuan kerja belum menerima tunjangan kinerja periode 2015-2018.
Dengan total anggaran untuk tukin tersebut mencapai Rp 2 triliun.
Oleh sebab itu, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan respons untuk melunasi hak para guru dan dosen tersebut dengan menerbitkan Surat No: S-103/MK.2/2021 tanggal 30 Mei 2021 tentang Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran 999.08 (SABA 999.08) dari BA BUN. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy