jpnn.com, JOMBANG - Komplotan pengedar sabu-sabu diringkus petugas Polres Jombang, Jatim.
Mereka terdiri dari enam orang yang ditangkap dari sejumlah lokasi berbeda.
BACA JUGA: Cewek Nekat, dari Malaysia Sembunyi Sabu-Sabu di Alat Vital
Dari enam tersangka ini ada satu jaringan pengedar sabu yang menjual barang secara kredit.
Dalam jaringan pengedar sabu ini, polisi menangkap RM atau Tukul (23) mahasiswa asal Desa Kampungbaru, Kecamatan Plandaan, Jombang sebagai bandar.
BACA JUGA: Dor! Pemain Baru Langsung Tersungkur
Tukul tertangkap di rumah kos di Desa Candimulyo Jombang Kota. Mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Yogjakarta inilah yang kerap mengedarkan sabu ke penghuni rumah kos dan pelajar dengan cara mengansur alias kredit.
AKBP Agung Marlianto, Kapolres Jombang, mengatakan, dari tangan Tukul inilah polisi menyita empat paket sabu yang masing-masing berisi sabu 0,27 gram, 0,29 gram, 0,30 gram dan 0,45 gram siap edar.
BACA JUGA: Warga Tambun ini Kantongi Rp 30 Juta per Bulan, tapi Jangan Ditiru ya...
"Seluruh barang tersebut dijual secara kredit kepada pelanggannya yang sudah setia menjadi pelanggannya," ujar Agung.
Dengan jaminan kepercayaan, pelanggan yang mayoritas anak kos dan pelajar ini bisa mendapatkan sabu dengan cara bayar belakangan alias kredit.
Dari jaringan Tukul ini pula, petugas juga menangkap pelanggannya sebagai pengguna yakni H alias Gembul (22) warga Desa Banjardowo Jombang, BPA alias Jono (22) warga Desa Jarakkulon Kecamatan Jogoroto serta FPO (17), seorang pelajar salah satu SMA di Jombang.
Seluruh pelaku ini dijerat UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Polisi berjanji akan terus memberantas peredaran narkoba hingga Kota Santri ini bisa menyandang Kabupaten Bebas Narkoba.(end/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Pemain Sepak Bola Diintai, lantas Ditangkap
Redaktur & Reporter : Natalia